Kembali Disorot, Kejari Labuhanbatu Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Dana Operasional Pantarlih Pemilu 2024
LABUHANBATU, (ISN) – Hiruk pikuk kabar dugaan korupsi dana operasional Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu Tahun 2024 dipusaran Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu kembali disorot.
Dari ribuan Pantarlih yang bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mengaku tidak ada menerima uang operasional bekerja.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pun diminta sejumlah kalangan untuk segera melakukan penyelidikan,
“Ia benar, kami semua tidak ada menerima uang operasional bekerja,” ungkap sejumlah Pantarlih, Senin, (12/04/23).
Diketahui, peristiwa tersebut terkuak diawali dari penerimaan honor sejumlah Pantarlih di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,
Sejumlah Pantarlih mengaku hanya menerima senilai Rp. 2juta. Sementara, untuk uang operasional tidak ada mereka terima,
“Hanya honor bekerja senilai Rp. 2juta. Sementara untuk uang operasional tidak ada kami terima,” papar sejumlah Pantarlih.
Berhembus kabar, perihal itu diduga dialami 1.454 oknum Pantarlih se-Kabupaten Labuhanbatu.
Disebut sebut, besaran dana operasional Pantarlih senilai Rp.500rb per orang,
Hal tersebut pun mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan, bahwa, anggaran sedemikian rupa dianggap fantastis jika ditotal dari jumlah Pantarlih 1.454 se-Kabupaten Labuhanbatu mencapai nilai hampir mencapai satu Milyar Rupiah.
Mengutip pengakuan Wahyudi, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu. Dana operasional Pantarlih diakuinya ada. Namun, dikatakannya melalui pesan via WhatsApp dengan Ketua PPS Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir bernama Adi Gunawan, bahwa, dana operasional Pantarlih digunakan untuk pengadaan rompi, topi dan lain lain Pantarlih.
“Ada tapi sudah digunakan untuk kebutuhan Pantarlih rompi, topi dll. Bukan uang cash,” cetus Wahyudi via WhatsApp.
Menjawab pengakuan Wahyudi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-647/MK.02/2022 Tanggal 5 Agustus 2022 serta Surat Ketua KPU RI Nomor : 691/KU.01-SD/01/2022 Tanggal 7 September 2022 menjelaskan besaran honor Pantarlih sebesar Rp. 1.000.000/bulan dan untuk besaran operasional selama tahapan coklit Rp. 500.000.
Namun, kenyataan dilapangan, biaya pengadaan rompi, topi, pulpen, pinsil, ID card, penghapus (stip), papan ujian, tas map plastic sebagaiman diterima Pantarlih disinyalir tidak sesuai anggaran senilai Rp.500rb. Diduga dana operasional pengadaan alat penunjang kerja Pantarlih seKabupaten Labuhanbatu bersisa ratusan juta rupiah,
“Dana operasional per petugas Pantarlih sebesar Rp. 500rb. Sedangkan Standar Harga Satuan Barang (SHSB) yang diterima Pantarlih dinilai hanya berkisar Rp.200rb. Arti nya diduga anggaran tersebut berlebih sekitar Rp. 300rb per Pantarlih,” ungkap salah seorang warga.
Terkait peristiwa tersebut, Wahyudi Ketua KPU Labuhanbatu terkesan bungkam saat dikonfirmasi awak media ini. Berdasarkan penelusuran dilapangan, sisa dana operasional pengadaan alat penunjang kerja Pantarlih Pemilu Tahun 2024 diduga dikorupsi. Hal itu ditanggapi sejumlah kalangan masyarakat.
M. Ridwan Harahap, Ketua LSM Gapotsu Kecamatan Panai Hilir angkat bicara. Hiruk pikuk kabar dugaan yang terjadi dinilainya sudah bareng tentu dapat ditindaklanluti Aparat Penegak Hukum. Ini merupakan pintu masuk pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran di KPU Labuhanbatu,
“Ya, hiruk pikuk kabar ini merupakan pintu masuk pihak Kejaksaan untuk dapat melakukan penyelidikan terkait anggaran di KPU Labuhanbatu,” tutur M. Ridwan.
M. Ridwan berharap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersikap tegas dan profesional, dimana Negara saat ini lagi serius dalam memberantas kejahatan Korupsi,
“Ya, kita lihat bersama, Menteri Komunikasi dan Informatika resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Ini merupakan bukti keseriusan Negara dalam penegakan hukum tentang kejahatan Korupsi,” sebut M. Ridwan.
Kendati tersebut M. Ridwan Harahap meminta Ketua KPU Labuhanbatu agar tidak kaku menjawab konfirmasi wartawan, keterbukaan salah satu penilaian dalam mengukur integritas dalam bekerja,
“Jangan risih dengan wartawan, jawab saja apa yang ditanyakan asal sesuai kode etik jurnalis,” pungkas M. Ridwan mengakhiri. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.