Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dengan Korban PT. Gratika
SERGAI, ISN | Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (6/5/2023) sekira Pukul : 12.00 WIB s/d selesai bertempat Lobby depan Mako Polres Serdang Bedagai.
Tindak pidana pencurian tersebut kejadian pada Hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Dengan TKP, di PT. Gratika, Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui korban yakni PT.Gratika (Agen resmi PT.Telkomsel).
Dan Pelapor Denny Santosa, warga Desa Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar, dengan kerugian materiil Rp.129.584.300,-.
Atas tindak pidana curat ini, diamankan tersangka Dicky Riansyah alias Diki, (22) warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Mhd.Gali Adam alias Galih, (21) warga, Dusun II Kp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kemudian Rahma Dani Purba alias Dani, (23) warga Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah.
Turut diamankan berupa barang bukti, 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru, 1 (Satu) buah Grinda alat pemotong besi.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra menjelaskan diketahui hari Senin tanggal 17 April 2023 pukul 08.00 wib tepatnya di TKP Saksi I, Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya, kemudian Saksi I memanggil saksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,-, 2(dua) buah laptop merk Asus dan Lenovo sudah tidak ada di tempat, lalu saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun tidak ketemu juga lalu saksi I menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian itu,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300,-.
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolres, pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku.
“Kemudian Tim bergerak ke lokasi /kediaman tempat persembunyian para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah alias Diki di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,”ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari penangkapan tersangka, Diki Riansyah alias Diki diketahui bahwa ia nya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2 (dua) orang.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka di tempat bersamaan Mhd Gali alias Gali dan Rahma Dani Purba alias Dani di Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah,”paparnya lagi.
Masih kata Kapolres, dari para tersangka kemudian diamankan barang bukti (terlampir diatas) kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke komando untuk di proses lebih lanjut.
“Ketiga (3) orang tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun. Dan ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai,”pungkasnya.
Hadir dalam giat itu, Kasi Humas IPTU Djunaidi Arman, KBO Sat Reskrim, IPTU E. Sidauruk, SE, MM, Kanit I Sat Reskrim, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K, Insan media/ pers TV, cetak dan online.
[YSN]