Soal Bimtek dan Dugaan Pemerasan Kades, Mantan Ketua DPRD Periode 2014-2019 Desak Ketua DPRD Sergai Gelar RDP Terbuka 

SERGAI, ISN | Sebagai Mantan Ketua DPRD Sergai periode 2014-2019 dan sudah 15 tahun di DPRD, bahwa DPRD seharusnya menggunakan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawasan, apalagi ini kan terkait dengan program nasional tentang Dana Desa.

 

Hal itu disampaikan H. Syahlan Siregar kepada wartawan Selasa (28/3) via telepon seluler menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait belumnya dipanggil Kadis PMD Sergai oleh Komisi A DPRD Sergai, perihal bimtek jahit menjahit yang diduga fiktif dan dugaan pemerasan para Kades.

 

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian Kejaksaan Agung juga sudah jelas dan tegas itu, komentar nya di Tiktok dan media lainnya, bahwasanya tidak boleh lagi memanggil Kepala Desa tapi tetap melalui Inspektorat artinya jangan jadikan Kepala Desa sebagai objek pemeriksaan.

 

Terkait dengan adanya masukan dari Kepala Desa tadi yang telah membongkar kasus ini dan kemungkinan sudah tidak tahan lagi maka muncul lah Kepala Dinas PMD ikut serta membidani sampai mereka pun seperti diperas.

 

“Nah, fungsi legislatif tadi ya itu tadi pengawasan. Oke kalau Komisi A tidak berani, tapi kan Ketua DPRD Sergai yang baru Ilham Ritonga itu harus memerintahkan kepada Komisi A karena fungsinya melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah tetapi kan kita harus sebagai wakil rakyat itu bisa memberikan jawaban yang tepat buat masyarakat tentang isu-isu yang berkembang dan terjadi,”papar Tokoh Pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai itu.

 

“Jadi jika benar ya bilang saja benar, namun apabila gak ya berati salah,”tambahnya.

 

Ditegaskan Syahlan, langkah pertama adalah lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kepala Desa yang telah berani mengatakan dugaan tersebut, panggil juga Sugito yang melaporkan, panggil juga Sri Rahmayani selaku Kadis PMD kemudian panggil juga itu Inspektorat.

 

“Namun lakukan rapat terbuka gunakan media sosial dan wartawan sebagai peninjau, jadi jelas kalau terbuka jangan tertutup. Kalau memang hasilnya mengarah ada kolusi nanti itu kan terbit pada RDP tersebut karena kita kan melakukan klarifikasi dan verifikasi tentang pokok masalahnya apa,”ujarnya lagi.

 

Kemudian, kata Syahlan Siregar, jika ada terindikasi oknum Kejari tadi yang diketahui juga Kasi Intel sudah dimutasi itu semua tidak terlepas dari tanggung jawab Kajari yang sekarang. Tekan dan pressure mereka bagaimana ini semua terjadi, itulah yang harus dikerjakan DPRD, kerja saja dulu jadikan kalau diam nanti masyarakat jadi suudzon, selesaikan dengan tuntas.

 

Masih kata Syahlan Siregar, saya sebagai mantan Ketua DPRD mendesak Ketua DPRD Sergai untuk segera menggelar rapat dengar pendapat terbuka, harapan kita agar terang benderang kasus ini.

 

“Karena dari pejuang pemekaran dengan Bung David Purba kami tetap mengawal, diminta atau tidak diminta kami tetap mengawal agar Pemerintahan ini bisa good government sehingga Bupati bisa terbantu,”kata Dewan Pakar DPRD Partai Golkar Sergai.

 

“Jangan pula Kadis PMD yang berbuat, pak Bupati pula yang jadi korban. Nah, jadi kalau sudah digelar RDP terbuka tapi jangan tertutup,”lanjutnya.

 

Selain itu, sebut Syahlan, Kepala Desa harus diayomi sesuai arahan Kejagung. Jadi seperti bimtek bimtek itu sebetulnya program program yang habiskan anggaran, makanya saya sarankan tidak ada lagi bimtek bimtek itu diambil alih saja oleh tenaga yang profesional di PMD.

 

“Contoh saya juga bisa jadi narasumber, gak dibayar pun gak papa tentang pengelolaan keuangan desa supaya ini tepat guna karena andalan program nasional, pernah dikatakan Menteri Luhut Binsar di luar negeri yakni salah satu menguatkan Indonesia adalah Dana Desa,”tutupnya.

 

[YSN]

 

Foto: Mantan Ketua DPRD Sergai Periode 2014-2019 H. Syahlan Siregar.