Demi Birokrasi Dambaan, AMPD Sumut Dukung Bupati Sergai Nonaktifkan Kadis PMD
MEDAN, ISN | Terkait isu Kepala Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dinilai melakukan tindakan amoral mengenai penyalahgunaan kewenangan yaitu diduga mendalangi pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Bahkan sedang juga yang diduga mendalangi kegiatan Bimtek jahit menjahit fiktif sebagaimana yang tersebar di media menjadi perbincangan publik.
Diketahui bahwa, Disebut -sebut terlibat dalam dugaan pemerasan sejumlah Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Sri Rahmayani hingga kini masih bungkam.
Hal itu diduga penyebab bergulir tentang dugaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No R-64/H/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023. Hal permintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh Kasi Intel inisial RH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai.
Persoalan ini menjadi sorotan elemen masyarakat Serdang Bedagai dari berbagai kalangan mahasiswa buruh tani, organisasi kepemudaan dan ormas lainnya.
Diantaranya, Pandu Prasetya selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UISU dan inisiator Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi (AMPD) Sumut, kepada wartawan Selasa (21/3) malam dalam press release tertulisnya.
“Dugaan praktik kotor yang di lakukan kadis PMD Kabupaten Serdang Bedagai sangat mengecewakan saya secara pribadi dan masyarakat Serdang Bedagai pada umumnya,”ujarnya yang juga sebagai putera daerah asal Tanah Bertuah Negeri Beradat itu.
Menurut Pandu Prasetya, seharusnya Kadis PMD memberikan kontribusi yang baik sesuai jobdesc yang berlaku di instansi beliau untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan program-program yang dapat menaikkan pendapatan masyarakat desa secara ekonomi dan menjaga kestabilan sosial masyarakat desa secara moral bukan malah membuat kegiatan yang menguntungkan pribadi sendiri dengan cara yang tidak lazim dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai Kepala Dinas yang bertugas membantu Bupati pada instansi pemberdayaan masyarakat desa seharusnya membantu mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan masyarakat mandiri sejahtera dan religius, bukan malah mencoreng harkat dan martabat Bupati dengan dugaan tindakan melawan hukum yang berdampak pada kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai,”tegasnya.
Lanjutnya, hal ini dapat menjadi acuan bagi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang bedagai untuk segera mengambil tindakan sebagai pemimpin daerah harus bersikap tegas melakukan upaya bersih bersih di tubuh Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan segera memberhentikan Kepala Dinas secara hukum administrasi pemerintahan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terjadi kegaduhan dan perlawanan dari poros masyarakat bawah.
“Yang pastinya untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang taat kepada hukum demi kepentingan masyarakat dan bersedia mewujudkan supremasi hukum yaitu (kepastian, keadilan dan kemanfaatan) bagi masyarakat Serdang Bedagai, tentunya juga mewujudkan visi Serdang Bedagai, MAJU TERUS!!!!”pungkasnya.
[YSN]