Jual Ganja, Kolok Warga Panai Hulu Diciduk Polisi
LABUHANBATU, (ISN) – Hendra Surya alias Kolok, ,(35) tahun, warga Dusun I Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya tertangkap juga oleh personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah usai diketahui menjual narkotika jenis ganja.
Hendra ditangkap diseputaran Jalan Perkebunan Afdeling 5 PTPN IV Panai Jaya, tepatnya diarea Koleksi 9 Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan Hendra, Sabtu, (11/03/23) sekira pukul, 11.00 wib.
Bermula, kata Kapolsek Panai Tengah, Kompol Rusdi Koto. Kegiatan Hendra dapat terhendus atas adanya laporan Masyarakat, bahwa Hendra disebut sebut telah lama melakoni usaha haramnya menjual barang terlarang narkotika jenis Ganja.
Demikian informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah langsung melakukan penyelidikan.
“Atas laporan Masyarakat kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucap Kompol Rusdi Koto.
Dijelaskan Kapolsek, pengintaian Hendra sudah lama dilakukan. Akan tetapi, untuk yang ketiga kali nya akhirnya Hendra berhasil digelandang ke Mapolsek Panai Tengah.
Hendra dinilai pelaku yang licin. Keberadaannya sehari hari terkesan sulit ditemukan, ia kerap berpindah pindah tempat.
Namun, sepandai pandai tupai melompat, sabtu, (11/03/23), nasib Hendra berbuah buruk, pukul, 11.00 wib, tim Opsnal Polsek Panai Tengah mengetahui keberadaan Hendra, ia pun berhasil ditangkap saat tengah memanen buah kelapa sawit diarea perkebunan Afdeling 5 PTPT IV.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku ditangkap saat sedang memanen buah diarea perkebunan PTPN IV,” imbuh Kapolsek Panai Tengah Kompol Rusdi Koto.
Dari tangan pelaku, tim Opsnal berhasil menyita barang bukti sebagai berikut,
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam BK 6326 ZY.
1 (satu) buah tas ransel merk Polo corak coklat berisi kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat kertas paper merk Toreadon dan daun Ganja yang dikonsumsi. Sementara didalam kantong lain tasnya terdapat 7 paket daun Ganja dibungkus kertas koran.
1 (satu) unit Hp android merek Oppo A 15.
Uang tunai pecahan Rp. 50.000. (Lima puluh ribu rupiah).
Usai diinterogasi, pelaku rencananya dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut,
“Ia, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku kita serahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Kapolsek Panai Tengah, Kompol Rusdi Koto. Demikian dikabarkan.
Penulis:. Budi Saragih.