Ketua DPRD Sergai Dinilai Tak Memahami Aturan yang Berlaku, Pemerhati Sosial Politik: Darurat SDM?
SERGAI, ISN | Seharusnya Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selalu update atas informasi yang terbaru dan memahami aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Syaifuddin selaku Pemerhati Sosial Politik Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Selasa (14/3) kepada wartawan di Sei Rampah.
“Ketua DPRD Sergai dinilai tidak memahami aturan yang berlaku apalagi kewenangannya, apakah darurat SDM??,”tegas pria yang akrab disapa Syai Adin, dengan penuh tanda tanya.
Lebih lanjut dikatakan Syai Adin, untuk itu kedepannya anggota DPRD Sergai harus lebih dewasa lagi dalam berpolitik, diantaranya soal kehadiran dalam rapat karena itu sifatnya kritisi publik.
Publik juga menilai kehadiran dan sikap sosial anggota DPRD Sergai dimasyarakat apalagi dalam pembangunan di semua bidang karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi perwakilan rakyat, apalagi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Jangan sampai perilaku Dewan saat ini memperburuk citra Dewan dan membuat masyarakat enggan berpartisipasi pada pemilu kedepan, karena mengecewakan ekspektasi masyarakat,” pungkasnya.
Demikian terkait menanggapi pemberitaan sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat ini tidak diberlakukan lagi secara virtual atau zoom meeting sejak bulan Januari 2023 usai dari pandemi covid-19.
“Ya, Virtual tidak diberlakukan lagi saat paripurna sejak Januari 2023 karena sudah tatap muka karena kita berpedoman dengan Pemerintah Pusat,”demikian ditegaskan Plt. Sekretaris DPRD Sergai, Ingan Malem Tarigan, Senin (13/3) di ruang kerjanya.
Kemudian, terkait Ketua DPRD tidak bisa mendisiplinkan anggota.
Diketahui Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga menyebut disalah satu media bahwa pernyataan itu keliru.
Sedangkan menurut penjelasan Ingan Tarigan, sebenarnya sebagai Ketua DPRD berhak dan punya kewenangan untuk menghimbau anggota DPRD melalui Ketua Ketua fraksi agar hadir pada rapat paripurna sesuai undangan yang disampaikan demi terlaksananya rapat paripurna yang dapat menjaga marwah DPRD itu sendiri sebagai wakil rakyat untuk perubahan lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Sekretaris DPRD Sergai, H. Suprin kepada wartawan, Senin (13/3/2023) melalui pesan WhatsApp.
“Terakhir saya Sekretaris DPRD (Sekwan) sudah tidak berlaku lagi rapat diberlakukan secara virtual, dan di Tatib DPRD diatur saat rapat paripurna, anggota DPRD hadir secara fisik,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Suprin, sesuai ketentuan di Tatib DPRD tentang hadir saat rapat secara fisik dan disana jelas dinyatakan hadir secara fisik, bukan virtual kecuali betul saat pandemi ada kesempatan bersama juga ketentuan pemerintah pusat dan Daerah boleh diikuti secara virtual.
“Kecuali masa pandemi, itu ada ketentuan pemerintah agar mengikuti rapat secara virtual”tutup mantan Sekwan selama 12 tahun tersebut.
Kursi DPRD Sergai Banyak yang Kosong, Masih Berlakukah Rapat Paripurna secara Virtual??
Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tampak kursi banyak yang kosong namun dinyatakan kourum, diduga sejumlah anggota DPRD Sergai hanya menandatangani daftar hadir, Kamis (9/3/2023) kemarin.
Diketahui rapat paripurna itu dengan agenda pembacaan laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (LHK Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Nota Pengantar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah dan dihadiri oleh antara lain Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala dan perwakilan OPD.
Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Jumat (10/3) mengatakan sangat menyayangkan sikap wakil rakyat di DPRD Sergai, diduga setelah menandatangani daftar hadir namun tidak masuk ke dalam ruang rapat paripurna.
Diduga kuat para anggota dewan yang tidak hadir pada Ranperda tersebut tidak Mendukung Ranperda sehingga Ranperda tersebut disangsikan untuk dilaksanakan.
“Ketua DPRD Sergai layak di ganti karena di nilai tidak dapat mendisiplinkan anggota,”tegas M Nur Bawean.
Terpisah, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sergai, M. Ridwan saat diwawancarai menyebutkan anggota DPRD Sergai berjumlah 45 orang, namun sesuai daftar hadir saat paripurna tersebut sebanyak 33 orang makanya dinyatakan kourum makanya digelar paripurna.
“Sedangkan untuk yang tidak masuk ke ruang rapat paripurna tersebut, mengikuti rapat secara zoom meeting/virtual,”bilangnya.
Saat ditanya wartawan, apakah zoom meeting tetap diberlakukan padahal saat ini tidak pada masa pandemi covid-19.
“Ya belum dihapus kan kok zoom meeting itu, jadi masih diperbolehkan melalui zoom meeting,”tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga saat dikonfirmasi wartawan hingga saat ini belum merespon.
Kemudian diketahui bahwa paripurna dilanjutkan pada Jumat (10/3) dengan agenda rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah daerah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga dan Wakil Ketua DPRD Siswanto, serta dihadiri oleh Sekdakab H.M Faisal Hasrimy.
Paripurna ini juga dinyatakan kourum, padahal hanya dihadiri 17 orang anggota DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Sergai sementara yang lain dikabarkan mengikuti secara virtual.
[YSN]