Sat Reskrim Polres Sergai Tutup Galian C ilegal di Bantara Sungai Ular, Perbaungan
SERGAI, ISN – Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Perbaungan menutup lokasi galian C ilegal di Bantaran Sungai Ular Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Rabu (8/3/2023).
Turut hadir dan turun ke lokasi
Camat Perbaungan, Muhammad Fahmi, SSTP, MAP, Kapolsek Perbaungan, AKP M. Pandiangan, SH, Danramil Perbaungan, Kapten Kav. Ishak Iskandar, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA R. K. Haloho, SH, MH, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan, Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih, Lian Lubis dan Personil gabungan Polsek Perbaungan, Koramil dan Kantor Camat Perbaungan.
Menurut Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali Machfud SIK melalui Kasi Humas Iptu Junaidi Arman menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ada aktivitas galian C illegal berlokasi di Bantaran sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, yang telah meresahkan warga dan ekosistem.
“Berdasarkan laporan itu, Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan, untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut”tegasnya.
Ternyata sebut Junaidi, sesampai di lokasi tim tidak mendapati aktivitas dan kemudian tim melakukan penutupan lokasi dengan cara pemasangan garis polisi (police line) di lokasi galian C ilegal tersebut.
“Kegiatan penutupan galian C ilegal tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan bersama unsur Muspika Kecamatan Perbaungan dan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai,”papar Kasi Humas.
[YSN/ISN]