KPU Labuhanbatu Diadukan Warga, DKPP RI & Pengadu Serah Terima Barbuk Untuk Ditindaklanjuti

LABUHANBATU, (ISN) – Isu pungli (pungutan liar) terhadap calon anggota PPS Pemilu Tahun 2024 serta dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oknum KPU Kabupaten Labuhanbatu dan PPK Panai Hilir diadukan warga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

 

DKPP RI dan Pengadu melangsungkan serah terima barang bukti melalui Surat Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 07–6/SET–02/II/2023.

 

“Benar, surat aduan saya sudah diterima DKPP RI, tinggal menunggu jadwal agenda berikutnya,” ucap MR pengadu, Senin, (20/02/23).

 

Dalam aduannya, MR meyakini KPU Labuhanbatu diduga menabrak Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 dan 21.

 

MR menyebut, KPU Labuhanbatu disinyalir terjebak skandal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024. Dimana, ditemukan sejumlah nama calon anggota PPK diketahui belum bersih dari Partai Politik sementara untuk calon PPS ada rangkap jabatan.

 

“Ada sejumlah nama peserta calon anggota PPK belum bersih dari Partai Politik dan ada juga calon anggota PPS rangkap jabatan sebagai Kaur Desa dan Guru Honor lulus seleksi administrasi, bahkan, terpilih sebagai anggota PPS Pemilu Tahun 2024,” ungkap MR.

 

Mesti menurut MR Undang Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 3 dan 21 melahirkan multi tafsir. Namun, pada dasarnya pasal itu menjelaskan asas dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi persyaratan pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

 

Selain itu, tambah MR, untuk dapat dijadikan pedoman syarat calon terpilih tertuang pada Pasal 21 ayat (1) dan (2). Dimana, huruf d, e, i, dan m sangat jelas menerangkan.

 

d . Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,

 

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian,

 

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,

 

m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

“Nah, kalau benar profesional, tertib, akuntabel, efektif dan efisien, kenapa terdapat nama peserta calon yang belum bersih di Partai Politik serta juga calon anggota PPS rangkap jabatan lolos dalam seleksi administrasi. Bahkan, lulus pula terpilih sebagai anggota PPS. Bukankah itu tergolong telah menabrak Pasal UU diatas,” ujar MR.

 

Senada berikut,
disebutkan pula pada Pasal 21 Ayat (2) berbunyi : Dalam hal Calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota.

 

“Sangat jelas bukan, Pasal 21 ayat 2 menerangkan wajib memperhatikan rekam jejak. Namun anehnya ada tiga nama calon anggota PPK berinisial (SD), (BI) dan (BN) pada waktu pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 lalu diperintahkan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diganti karena dianggap bermasalah diwilayah kerjanya yang oleh kesalahannya mengakibatkan terjadi peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS. Akan tetapi, ketiga nama tersebut ditetapkan lulus terpilih menjadi anggota PPK Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Labuhanbatu, hal itupun benar benar diluar logika berpikir,” tutur MR sambil menggelengkan kepalanya.

 

Ironisnya, lanjut MR, ditemukan pula beredar luas foto diduga nilai tes wawancara calon anggota PPS.

 

“Disinyalir dokumentasi foto itu adalah dokumen nilai tes wawancara PPS. Dokumen itu beredar luas. Nah, bukti dokumen itu sudah kita simpan dan serahkan ke DKPP, nanti akan kita buka dipersidangan,” imbuhnya.

 

Selain itu, MR juga menerima pengakuan dari sejumlah calon anggota PPS bahwa terjadi dugaan pungli dalam rekrutmen PPS.

 

“Ia, sejumlah Calon anggota PPS Panai Hilir mengaku dimintai uang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kasus itu juga kita adukan ke DKPP, bahkan ke Polres Labuhanbatu,” cetus MR.

 

Saat ditanya apakah masih ada poin aduan selain yang disampaikan ke Media. MR menjawab masih banyak poin perkara yang kita adukan ke DKPP tapi tidak bisa kita ungkap ke Media.

 

“Selain poin perkara yang saya sampaikan di Media, sebenarnya masih banyak temuan lainnya. Mohon bersabar, nanti disidang DKPP akan kita buka semua, mohon bersabar,” jawabnya

 

Kendati demikian MR berharap. Kedepan, isu buruk yang saat ini tengah menerpa KPU Labuhanbatu hendaknya tidak terulang lagi. KPU Labuhanbatu mesti mampu menjaga nama baiknya, apalagi KPU lembaga independen harus memiliki integritas tinggi.

 

“Isu ini hendaknya dijadikan pembelajaran ke depan. Tentunya kita berharap persoalan seperti ini jangan terulang lagi. KPU Labuhanbatu harus mampu menjaga nama baiknya, meski menjunjung integritas tinggi,” pungkas MR mengakhiri.

 

Sebelumnya, isu buruk menerpa KPU Labuhanbatu mendapat perlakuan aksi unjuk rasa. Kantor KPU Labuhanbatu, Senin, (06/02) digeruduk massa mahasiswa GMNI Labuhanbatu. Bahkan, sejumlah oknum KPU Labuhanbatu dan salah seorang anggota PPK dilaporkan warga ke Polres Labuhanbatu. Demikian dikabarkan.

 

Penulis. Budi Saragih