Kejari Deli Serdang Terima Penyerahan Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Terpidana Tamin Sukardi

DELI SERDANG, ISN | Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 telah dilakukan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang sekira pukul 12.00 WIB.

Penyerahan ini dilakukan oleh sdr. Mujianto yang didampingi oleh penasehat hukum kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H. M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, S,H., M.H.

Diketahui yaitu kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 85.809.076.975,75 (delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.

Uang pengganti tersebut melalui Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, sdr. Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

Demikian dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, S.H., M.H melalui siaran pers kepada media ini memaparkan uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp. 103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) telah dilunasi seluruhnya.

“Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.

“Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi,”bebernya.

Ditambahkannya, pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera.

“Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,”pungkasnya.

[YS]