Dugaan Pungli dan Kode Etik, Mahasiswa GMNI Geruduk Kantor KPU Labuhanbatu

LABUHANBATU, (ISN) –Sejumlah Mahasiswa GMNI Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu.

Dalam aksinya, mahasiswa GMNI menyebut KPU Labuhanbatu gagal menjalankan tugasnya. Berikut, telah ditemukan dugaan pungli (pungutan liar) terhadap calon anggota PPS serta lemahnya integritas oknum komisioner KPU Labuhanbatu terkait seleksi calon anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024,

“Hari ini kita dari DPC GMNI Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan, dimana kita duga KPU Labuhanbatu gagal,” pungkas Bung Hamdani Hasibuan, Ketua GMNI Kabupaten Labuhanbatu.

Dihalaman kantor KPU, mahasiswa GMNI berteriak keras meminta komisioner KPU Labuhanbatu diperiksa dan dievaluasi

“Kami menilai bahwa KPU Labuhanbatu gagal dimana ada salah seorang diduga oknum komisioner KPU Labuhanbatu melakukan komunikasi dengan salah satu anggota partai Politik yang tentunya patut kita duga netralitas KPU Labuhanbatu diragukan,” ungkap Wiwi Malpino Hasibuan Kolap Aksi.

Wiwik dan kawan GMNI lainnya mengaku mencium aroma bau busuk terkait seleksi badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 penuh dugaan pungli, dimana, papar Wiwik, dikabarkan ada oknum PPK melakukan Pungli (pungutan liar) terhadap calon anggota PPS,

“Diduga apabila calon PPS tidak memberikan sejumlah uang maka tidak diloloskan yang kemudian tersiar uang itu diserahkan kepada KPU Labuhanbatu,” imbuh Wiwi ditengah aksi.

Selain itu, Wiwi juga menerima informasi bahwa ada angota PPS terpilih di kecamatan Panai Hilir sedang dalam kondisi hamil, kemudian, ada juga merangkap jabatan Kaur Desa,

“Apa dasar KPU Labuhanbatu memaksakan Kaur Desa dan diduga Ibu sedang Hamil lulus terpilih menjadi anggota PPS,” soal Wiwik

Kendati tersebut, Wiwi meminta KPU Labuhanbatu menjelaskan laporan pertanggungjawaban Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020. Dimana, saat itu, sejumlah nama anggota PPK terbukti diperintahkan hakim MK untuk diganti lantaran mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) diwilayah kerjanya. Namun, nama tersebut diketahui diloloskan terpilih sebagai anggota PPK Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Labuhanbatu,

“Apa dasar KPU Labuhanbatu meloloskan tiga nama tersebut, padahal mereka terbukti diperintahkan oleh hakim MK untuk diganti pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati lalu, bukankah peristiwa PSU itu merupakan bukti bahwa integritas yang bersangkutan diragukan, ada apa dengan KPU Labuhanbatu,” pungkas Wiwi Malpino Harahap bertanya.

Sebagai informasi, dikabarkan, aksi unjuk rasa itu bermula dari sederetan peristiwa rekrutmen PPS di Kecamatan Panai Hilir, dimana, menurut keterangan korban, sejumlah peserta calon anggota PPS dimintai uang oleh oknum PPK setempat yang kemudian meluas ke persoalan kode etik.

Bukan main, para korban tersiar diiming imingi lulus bekerja sebagai anggota PPS. Namun, nyatanya cuma bohong belaka.

Senada itu, selain kabar pungli, ditemukan fakta tiga nama berinisial (SD), (BN), (BI) ditetapkan komisioner KPU Labuhanbatu lolos sebagai anggota PPK Pemilu Tahun 2024 meskipun ketiga nama tersebut diketahui pernah diterpa masalah diwilayah kerjanya, mengakibatkan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 lalu yang kemudian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk mengganti nama tersebut.

Ironisnya, salah satu dari ketiga nama tersebut yaitu inisial SD ternyata diketahui pernah mendapat dua kali sanksi tertulis dari KPU Labuhanbatu. Namun, celakanya, inisial SD konon berhasil lolos ditetapkan KPU Labuhanbatu sebagai anggota PPK terpilih Pemilu Tahun 2024.

Berikut nomor, tanggal dan tahun surat sanksi peringatannya,

Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor : 179/HK.06.4–Kpt/1210/KPU·Kab/XII/2020, Tanggal 29 Desember 2020 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis.

Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor : 13/HK.06.4–Kpt/1210/KPU·Kab/I/2020, Tanggal 11 Januari 2021, Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis. Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih