Terkait Biaya Surat NA di Desa Blok 10, Camat Dolok Masihul Bungkam
SERGAI, ISN – Camat Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Muriani, SE saat dikonfirmasi wartawan hingga kini masih bungkam terkait oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara diduga tetapkan biaya mengurus surat pengantar nikah (NA).
Pasalnya, dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler hingga kini tidak menjawab padahal sedang aktif.
Camat Dolok Masihul dinilai kurang pengawasan terhadap jajarannya dan terkesan tidak transparan saat dikonfirmasi wartawan yang menjalankan kode etik jurnalistik.
Sebelumnya diberitakan informasi diterima wartawan Senin (30/1), masyarakat kaget dan merasa kecewa karena oknum Kadus telah menetapkan biaya mengurus NA dengan nominal yang mahal, hingga hal tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, menjadi buah bibir ditengah masyarakat, karena itu merupakan dugaan pungli.
“Kemarin saya tanya Surat NA berapa ngurusnya melalui pesan WhatsApp ,”ujar warga yang tidak ingin namanya disebut ke media.
Dijawab oknum Kadus, “kalau NA saja 200 tapi kalau rekom 250,”tulisnya.
“Mahal kali tempat kita ya,”timpal warga.
“emang segitu,”jawab Kadus lagi.
Oleh karena itu, warga tersebut terpaksa membayar biaya yang ditetapkan tersebut, karena surat NA itu merupakan salah satu syarat untuk berlangsungnya pernikahan.
Sejumlah Warga berharap kepada Camat Dolok Masihul dan Pj Kades Blok 10 agar memberikan pengawasan terhadap jajarannya karena itu dugaan pungutan liar (pungli) bahkan menjadikan beban ditengah-tengah masyarakat karena ekonomi sekarang masih sulit apalagi sedang pemulihan pasca pandemi covid-19.
“Bisa jadi mengurus surat lainnya lebih mahal lagi,”pungkas warga.
Saat dikonfirmasi Pj. Kepala Desa Blok 10, Teguh Trifena Sinaga, S.STP melalui sambungan telepon WhatsApp kepada media ini mengatakan dirinya sudah mengkonfirmasi Kadus namun tidak ada pembiayaan pembuatan surat NA warga.
“Gak ada itu pak, sudah saya konfirmasi Kadus nya. Memang saya yang meneken semua pembuatan NA, itu tapi soal biaya itu tidak ada,”ucapnya.
“Kalau kami NA saja, kalau rekomendasi kan pihak KUA yang mengeluarkannya,”tambah Pj Kades.
Teguh Trifena Sinaga menegaskan akan memberikan sanksi jika para Kadus nya menetapkan biaya mengurus NA bagi warga.
“Kalau ada ditemukan akan kita berikan sanksi pak. Kemarin kan saya tanyakan melalui tokoh sih tapi tidak ada. Namun nanti akan saya panggil seluruh Kadus untuk membicarakan soal ini,”tutupnya.
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Dolok Masihul, Misno menyebutkan bahwa pengurusan rekomendasi nikah, pihaknya tidak ada menetapkan biaya.
[YS]
Foto utama: Kantor Camat Dolok Masihul. (Int)