Parkir Legal dan Ilegal, Retribusi Parkir Untuk PAD Sergai ?

SERGAI, ISN – Menanggapi soal Retribusi parkir pada Tahun 2022 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak memenuhi target.

Sugito selaku penanggung jawab pengelola lapangan untuk pemungut retribusi parkir di Kecamatan Sei Rampah, kepada wartawan Selasa (17/1) menjelaskan Jalan protokol Jalinsum Medan Tebingtinggi Sei Rampah, seputaran toko Mas Agung dan Mode Fashion itu tidak punya aset atau tidak ada uang masuk untuk Retribusi parkir

“Namun tetap kita setor ke Pemkab Sergai demi mendukung Pendapatan Asli Daerah”ujarnya.

Lanjut Sugito, Tidak ad permainan, karena itu langsung kita setor pendapatan Retribusi parkir nya, jika tak disetor mana bisa keluar Surat Perintah Tugas (SPT) pastinya jadi ilegal.

“SPT itu setiap bulan dikeluarkan oleh Bupati melalui Dinas Perhubungan, dan pendapatan parkir untuk di Sei Rampah memang kurang bukan seperti Perbaungan”.

Ada oknum berkoar koar itu, dia merupakan juru parkir (jukir) sesuai SPT yang diduga juga tak ingin bekerja seperti layaknya jukir tapi ingin hasilnya namun juga diduga dia memperkejakan orang lain sesuai posisinya.

“Tidak ada yang ilegal, kita bertugas sesuai SPT, dan tetap kita setor Retribusi parkir ke rekening Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai”, pungkasnya.

[Rel/ISN]