P2SB: Dishub Sergai Dinilai Lalai Kelola Retribusi Parkir
SERGAI, ISN | – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dinilai lalai mengelola retribusi parkir.
Demikian disampaikan Pendiri Pemuda Peduli Serdang Bedagai (P2SB), Sutejo kepada wartawan Selasa (10/1) di Sei Rampah.
Menurut Sutejo, seorang juru parkir bertugas jalan protokol/Jalinsum wilayah Kecamatan Sei Rampah diduga telah diberhentikan sepihak oleh penanggung jawab pengelola lapangan untuk pemungut retribusi parkir di Kecamatan Sei Rampah, kemudian apabila dia tetap kerja diduga diancam akan dipolisikan.
“Padahal sang penanggung jawab pengelola parkir tersebut, sesuai surat perintah tugas Kadishub Sergai bukan untuk wilayah jalan protokol,”ujarnya.
Lanjut Sutejo, maka pengutipan retribusi parkir di Jalan Protokol atau Jalinsum Medan Tebing Tinggi, yang berlokasi di Kecamatan Sei Rampah diduga menyalahi aturan karena itu diluar dari wewenang Dishub Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pengakuan juru parkir yang kesehariannya bertugas di jalan protokol ke saya, dia setor ke penanggung jawab tersebut, maka hal ini tentunya melanggar surat perintah tugas Dinas Perhubungan Sergai. Padahal itu kan wewenang provinsi,”katanya penuh tanda tanya.
Oleh karenanya, Sutejo menegaskan bahwa Dishub Sergai dinilai lalai dan amburadul mengelola perparkiran yang diduga bisa jadi sarang pungli dan bahkan Kadishub terkesan tutup mata, karena selama ini masyarakat juga tidak mengetahui berapa pendapatan retribusi parkir daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Saya meminta usut tuntas dugaan pungli pengutipan lahan parkir di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya wilayah Kecamatan Sei Rampah.”tutupnya.
Terpisah, Kadis Perhubungan Sergai GJW Hasibuan, S.STP saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan untuk daerah ruko-ruko khususnya di Sei Rampah itu langsung ke Bapenda Sergai.
“Kalau soal penanggung jawab pengelola sesuai perintah tugas itu wilayahnya sudah ditetapkan, apabila diluar dari situ, maka akan kita telusuri dan kita berikan peringatan,”katanya.
[YS]