Kejari Sergai Tangani 1.362 Perkara Selama Tahun 2022
SERGAI, ISN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) sepanjang tahun 2022 menangani 1.362 perkara, diantaranya 365 perkara narkotika.
“Ada sebanyak 1.362 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selama tahun 2022,” demikian disampaikan Kajari Serdang Bedagai Muhammad Amin, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Renhard Harve, SH, MH. Jumat (30/12/2022).
Menurut Renhard, diantara perkara yang ditangani narkotika sebanyak 365 kasus, tindak pidana umum sebanyak 997 kasus,sehingga sepanjang tahun 2022 Kejari Sergai menangani 1.362 perkara.
Selain itu, Kejari Sergai juga berhasil menyelesaikan 5 perkara korupsi, yaitu kasus Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Dinas Pertanian Sergai, Pasar Waserda dan Mata Pao serta dua kasus Dana Desa.
“Kejari Sergai selain menangani kasus narkotika dan tindak pidana umum, juga menangani 5 kasus korupsi,”paparnya.
Kemudian, kata Renhard Harve, dalam menangani kasus perkara tersebut dilanjutkan ke persiangan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah selama tahun 2022 yang dilakukan secara online/virtual sebanyak 4.304 kali, dan dibidang intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil mengamankan DPO yang sudah lama dicari yaitu Johan Wijaya.
“Serta di Bidang Datun Kejari Serdang Bedagai berhasil menempati juara 3 didalam Rakerda kejatisu tahun 2022 pada tanggal 28 s/d 29 Desember 2022,” tutup Kasi Intelijen.
[YS/ISN]
FOTO: Kepala Seksi Intelijen Renhard Harve, SH, MH.