Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blok X Dolok Masihul Resmi Ditahan

SERGAI, ISN | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) melakukan eksekusi kepada terpidana Suhardi yang merupakan Kepala Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (7/12/2022).

Demikian disampaikan Kajari Sergai, Muhammad Amin melalui Renhard Harve didampingi Freddy Pasaribu selaku JPU bagi terpidana dalam Press Realese nya kepada wartawan.

Dijelaskan Renhard Harve, bahwa sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa/terpidana atas nama suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pasal pemalsuan ijazah, untuk ijazah di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, yaitu Pasal 69 Ayat [1] UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Berdasarkan petikan putusan dari Mahkamah Agung nomor 3051 K/Pid.Sus/2022 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi i/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa suhardi dan petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583/PID.SUS/2021/PT MDN menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 328/PID.SUS/2021 PN Srd tanggal 09 September 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,”paparnya.

“Untuk selanjutnya, terpidana akan dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi untuk menjalani pidana penjara,”pungkas Renhard Harve.

[YS]