Akhirnya 5 Orang Komplotan Penganiayaan di Desa Sei Kasih Berhasil Dibekuk Polsek Bilah Hilir

LABUHANBATU – [ISN] : Selama kurang lebih 5 bulan kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Sei Kasih, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Oleh korbannya Ponidi yang mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan sekelompok orang, satu persatu kini telah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu. (14/11/2022) malam.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpin Ipda R. Sirait berhasil mengamankan WDA alias Dayu (28) warga Desa Sei Kasih, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke dua setelah mengamankan HD alias Dogol atas kasus penganiayaan yang dialami Ponidi Warga Kecamatan Panai Tengah, pada Juni 2022 yang lalu.

Dayu berhasil diamankan pihak kepolisian setelah pengembangan dari HD alias Dogol, dan menghimbau keluarganya untuk menyerahkan diri atas perbuatannya yang turut melakukan penganiayaan.

Diketahui, Dayu adalah adik kandung Dogol yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami Ponidi, pada Juni 2022 yang lalu.

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan komplotan Dogol tersebut, korban Ponidi mengalami luka robek di bagian kepala, luka di salah satu jari korban, luka lebam bagian wajah dan lebam bagian tuh lainnya.

Dari insiden yang dialami Ponidi, pihaknya melaporkannnya kepolsek Bilah Hilir, dengan LP / B / 139 / VI / 2022 / SPKT POLSEK BILAH HILIR / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 17 Juni 2022 an. Pelapor : RAHMAD HARAHAP.

Setelah kurang lebih 5 bulan kasus ini berjalan yang ditangani pihak kepolisian Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil membeku 5 pelaku satu persatu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP S. Margolang melalui Kanit Reskrimnya Ipda R. Sirait membenarkan dan menjelasakn diamankannya kelima komplotan penganiayaan yang dialami korbannya Ponidi 5 bulan yang lalu di Desa Sei Kasih, (15/11/2022).

” 5 orang pelaku penganiayaan berhasil kita amankan, terakhir Dayu, sedangkan yang lainnya, MA alias Ipin, S alias Roki, HP alias Jeki sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona, Rantauprapat. Sedangkan HD alias Dogol dan Dayu masih dalam proses penyidikan di Rumah Tahan Polisi (RTP) Polsek Bilah Hilir” jelas Sirait.

Atas perbuatan para pelaku penganiayaan oleh korban Ponidi para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

(Dedi)