Buron Selama 5 Bulan, Dogol Pelaku Penganiayaan Berat Dibekuk Polisi
LABUHANBATU – [ISN] – Setelah di tetapkan Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu HD alias Dogol masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat tindakan Penganiayaan berat yang dilakukan terhadap korban Ponidi pada tanggal 17 Juni 2022 yang lalu.
Atas perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan beberapa komplotannya, HD alias Dogol 43, warga desa Sei Kasih, Kec. Bilah Hilir diamankan dan di gelandang polisi dari satuan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kamis (10/11/2022) malam.
Dogol berhasil diamankan polisi sekira pukul 21:00 WIB, tepatnya di Jalan Umum, Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kec. Panai Hulu. Setelah masuk DPO selama kurang lebih lima bulan sejak tanggal 17 Juni 2022.
Sesuai dari dasar LP / B / 139 / VI / 2022 / SPKT POLSEK BILAH HILIR / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 17 Juni 2022 an. Pelapor : RAHMAD HARAHAP. Dogol dan komplotannya berhasil di tindaklanjuti.
“Sesuai hasil laporan Rahmat Harahap, kita tindak lanjuti pencarian Dogol yang telah masuk DPO tindakan Penganiayaan dan berhasil mengamankannya di Kecamatan Panai Hulu” sebut IPDA R. Sirait Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Dari insiden penganiayaan yang dialami oleh korban Ponidi 42, sebagai SPSI, yang beralamatkan Dusun VI Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab.Labuhanbatu. Mengalami luka jahitan di bagian kepala, tangan, wajah lebam dan memar di sekujur tubuhnya semua itu dilakukan sekawanan komplotan Dogol.
Sebelumnya juga Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku penganiayaan berat yang telah mengikuti proses persidangan, diantaranya. MA alias Ipin, S alias Roki, HP alias Jeki.
“Dalam kasus penganiyaan ini masih ada salah seorang yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Bilah Hilir berinisial WDA” timpal Sirat.
Atas perbuatannya pelaku penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(Dedi)