Oknum Polisi di Labuhanbatu Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korbannya Adik Ipar Sendiri, KPA Minta Kapolres Usut Tuntas
LABUHANBATU, (ISN) – Oknum Polisi bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Polda Sumut berinisial Aiptu MS diduga menggagahi adik ipar sendiri, perempuan berusia dibawah umur.
Dugaan itu terjadi saat korban sedang rebahan dikamar, kemudian, Aiptu MS masuk bersama nafsu bejatnya melakukan hal yang tak senonoh hingga membuat aib luka keluarga.
Diceritakan orang tua korban, peristiwa itu terjadi sejak sekira lima tahun lalu, aksi bejat oknum MS terkuak usai ketahuan istri nya yang tak lain adalah kakak kandung korban,
Korban sendiri mengaku tidak berani menceritakan perihal yang dialaminya lantaran diancam oknum MS.
Awal mula Aiptu MS berkenalan dengan kakak korban (Red–Istri).
Sekira lima tahun lalu, Aiptu MS bertugas di Mapolsek Panai Hilir. Aiptu MS kerap berkunjung ke warung orang tua korban. Singkat ceritanya, Aiptu MS pun berkenalan dengan (L) kakak korban hingga mereka resmi menjadi pasangan suami istri.
Setelah resmi menikah, Aiptu MS memutuskan bertempat tinggal serumah bersama mertuanya. Disinyalir, dari situlah diduga lahir pikiran mesum Aiptu MS hingga menyebabkan torehan luka dihati keluarga korban.
Hampir setiap hari nya rumah korban selalu sepi, ayah dan ibu korban bekerja sebagai pedagang makanan. Kondisi sedemikian rupa diduga dimanfaatkan oknum MS melancarkan aksi bejatnya,
Saat itu, korban sedang rebahan dikamar, oknum MS kemudian masuk bersama nafsu bejatnya, ia lalu dikabarkan menggagahi adik ipar nya sendiri yang diketahui berusia tiga belas tahun alias dibawah umur.
Kendati tersebut, waktu pun sekira tiga tahun berlalu, Aiptu MS mendapat mutasi tugas ke Mapolres Labuhanbatu, kala itu, dugaan perbuatan bejat MS berjalan mulus dan aman. Namun, Aiptu MS kembali mengulangi nya dengan cara lebih nekat,
Selang dua tahun bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Aiptu MS memberi kabar mertuanya untuk bisa datang menjenguk istrinya yang sedang sakit dengan titipan pesan turut membawa korban,
Mendapat pesan tersebut, orang tua korban bergegas menjenguk anak nya yang juga turut bersama korban.
Kala itu, Aiptu MS melihat balik wajah korban, dimana telah sekian waktu tidak pernah bertatap muka lama. Akhirnya, disinyalir, pikiran bejat MS kembali bergairah hingga ia memulai aksi nya dengan cara berbagai modus janji,
Setelah beberapa hari merawat kakak korban, ibu mertua dan korban kembali pulang ke kampung halaman Panai Hilir. Akan tetapi oknum MS tetap menghubungi korban, mengajak ketemu disebuah penginapan tepatnya di penginapan simpang ajamu.
Korban mengaku menolak, namun, oknum MS mengancam jika tidak bersedia ia akan menceritakan kejadian masa lalu yang nantinya berujung aib keluarga.
Lantaran takut diancam, korban kemudian memenuhi permintaan MS, korban mengaku dijemput MS di pelabuhan Tanjung Sarang Elang menggunakan kendaraan roda empat.
Setelah itu, oknum MS terus menghubungi korban melalui komunikasi telepon genggam, hingga akhirnya istri MS mencurigai sembari merampas handphone milik MS dan ternyata yang dihubungi MS ialah nomor milik adik nya sendiri,
Istri MS yang juga kakak korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang tua nya. Selanjutnya, orang tua korban mempertanyakan kepada korban di jawab dengan jujur.
“Setelah menerima kabar itu saya langsung bertanya apakah itu benar. Sungguh tak disangka, diakui nya bahwa peristiwa itu benar terjadi,” ungkap ayah korban disela sedih nya.
Merasa kecewa atas perbuatan menantunya, ayah korban lalu menghubungi sahabatnya, meminta pendapat, dan akhirnya ia bersama istri nya memutuskan menyambangi gedung Mapolres Labuhanbatu guna membuat Laporan Polisi dengan No. LP/B/2104/X/2022/SPKT/POLRESLABUHANBATU/POLDASUMUT tanggal 12 Oktober 2022, atas dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Dilansir via WhatsApp, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasipropam, Iptu Iwan Mashuri membenarkan oknum berpangkat Aiptu inisial MS saat ini berstatus sebagai terlapor. Kini, sebutnya, pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu sedang melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
“Yang bersangkutan kini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu, nanti kita lihat apakah ada tindak pidana umum nya,” cetus Kasipropam Iptu Iwan Mashuri.
Ditambahkan nya, Iptu Iwan Mashuri menegaskan tidak akan melindungi siapapun anggota yang bermasalah, jika terbukti, pasti ditindak sesuai kesalahan nya,
“Saya pastikan tidak akan ada yang namanya melindungi atau membela setiap anggota yang bermasalah, pasti ditindak sesuai dengan kesalahan nya,” imbuh nya
Sejak kejadian, Aiptu MS dikabarkan tidak masuk kantor, diduga, Aiptu MS mengetahui bahwa ia berstatus sebagai terlapor, hal tersebut dibenarkan oleh Kasipropam Iptu Iwan Mashuri.
“Benar, sudah beberapa hari yang bersangkutan tidak masuk kantor. Jika yang bersangkutan tidak masuk kantor yg rugi dia sendiri, intinya, kita konsisten akan memproses dengan baik terkait laporan itu,” pungkasnya.
Terpisah, Azhar Harahap, ST, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu meminta kasus yang menimpa korban harus diusut tuntas,
“Harus diusut tuntas. Saya minta Kapolres Labuhanbatu tak pandang bulu dalam bersikap, siapapun itu wajib ditindak tegas, jika ia anggota tentu patut dan layak diberi sanksi tambahan PTDH,” ungkap nya.
Azhar memastikan mendukung langkah Kapolres dalam penegakan hukum di Labuhanbatu terkhusus kasus kekerasan anak.
“Tentu kita dukung, apalagi terkait perlindungan anak, kita tidak main main,” pungkas Azhar Harahap mengakhiri.
Hingga kini, kasus laporan polisi tentang pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Aiptu MS masih bergulir. Warga menanti hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.
Foto utama: ilustrasi pencabulan.(int)