Ketua FKI-1 Sergai Tegaskan Ketua PA Sei Rampah Layak Dievaluasi
SERGAI, ISN – Terkait gugatan cerai yang dilayangkan Rubiah (38) Warga Desa Pegajahan terhadap suaminya inisial SI, sesuai surat cerai gugat yang masuk di Kantor PA Sei Rampah, pada tanggal 15 Maret 2022 hingga sekarang (September) belum ditindaklanjuti atau jalan ditempat.
Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, M. Nur Bawean ketika di konfirmasi wartawan, jumat (30/09/2022) mengatakan, sesuai UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, maka Ketua PA Sei Rampah sepatutnya layak dievaluasi.
Lanjutnya, apabila berkas pendaftaran sudah diterima oleh pihak Pengadilan Agama Sei Rampah, maka Pengadilan Agama Sei Rampah wajib melakukan proses persidangan terhadap gugatan Rubiah dan apabila Berkas belum lengkap dan atau ada kekurangan berkas atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh penggugat.
‘Sebaiknya PA memberitahukan kepada penggugat atas persyaratan tersebut dipenuhi, dan tidak harus diabaikan, dicuekin atau tebang pilih,”tegas M Nur Bawean.
“Harapan saya sebagai Ketua FKI-1 Sergai jangan ada diskriminasi, karena pelayanan Peradilan Agama harus sesuai ketentuan Agama dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dan persamaan perlakuan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PA Sei Rampah Syarifuddin, S.H.I saat dikonfirmasi wartawan hingga kini belum memberikan keterangan terkait perkara gugatan cerai tersebut yang jalan ditempat.
Kemudian, Rabu (28/9) media ini juga mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor namun Ketua PA Sei Rampah dan Humas PA juga tidak berada ditempat.
[YS]