Kejari Deli Serdang Lakukan Penahanan Terhadap 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan IPAL
LUBUK PAKAM, ISN | Pada hari Selasa 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Surat perintah penahanan No: PRINT – 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atasn nama tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No: PRINT – 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.
Bahwa tim penyidik melakukan penahanan karena telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan UU dan berdasarkan alasan subjektif antara lain : Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Merusak/Menghilangkan barang bukti
Mengulangi tindak pidana.
Sedangkan alasan objektif yaitu tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka diancam
dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Demikian disampaikan dalam press release tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr.Jabal Nur, S.H., M.H melalui pesan WhatsApp kepada media ISN.
“Bahwa tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam, selama 20 hari kedepan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari tim,”paparnya.
Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan 2 (Dua) tersangka dalam rincian sebagai berikut, berinisial
DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02 / L.2.14.4 / Fd.1 / 05 / 2022.
Inisial RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B – 1788 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 Tanggal 21 Juli 2022.
Kronologis Perkara, pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp.979.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV. Kinanti Jaya kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan wakil direktur CV. Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 575 juta.
Dan terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya yaitu inisial DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta inisial RPCP selaku Wakil Direktur CV. kinanti jaya.
Perbuatan Tersangka diduga melanggar, Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
[RED/ISN]