Kejari Sergai Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Mark-Up Penyalahgunaan Uang Klaim AUTP 2020
SERGAI, ISN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya tahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial PR NST, terkait kasus korupsi dugaan Mark-Up Penyalahgunaan uang Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Muhammad Amin, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu SH, Kasi Datun Richard M P Simaremare dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan seorang ASN, di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, inisial PR, NST ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kasus korupsi dugaan Mark-Up Penyalahgunaan uang Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, dimana Sumber Dana dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Bahwa adapun peserta AUTP T.A 2020 yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari Gapoktan dan KelompokTani :Gapoktan 6, KelompokTani 102.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 02/Kpts/SR.230/B/01/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pedoman Premi Bantuan Asuransi Usaha Tani Padi Adapun syarat sebagai peserta AUTP TA 2020 adalah Petani yang tergabung dalam kelompok tani dan Petani memiliki lahan sawah maximal 2 ha per pendaftaran per musim tanam (MT).
“Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam. Kemudian Petani pemilik atau penggarap yang mendaftar harus memiliki NIK dan Diutamakan petani mendapatkan bantuan Pemerintah atau KUR,”sebut Kajari.
“Besaran Premi Asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp. 180.000,-dengan rincian bantuan premidari Pemerintah (APBN 80%) atau sebesar Rp. 144.000,- per Ha per Musim Tanam dan swadaya (petani 20%) atau sebesar Rp. 36.000,-Per Ha per MusimTanam,”imbuhnya.
Masih kata Kajari, pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,
Bahkan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian ganti rugi yaitu Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), Umur padi sudah melewati 30 hari setelah melewati tebar (Teknologi Tabela), Intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas kerusakan mencapai 75% pada setiap luas petak alami.
Namun faktanya, tersangka PR NST, tidak pernah melakukan sosialisasi maupun meng-upload peserta AUTP tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan sebagai peserta AUTP. Selain itu tersangka tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020 dan mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUTP sementara sesuai dengan Pedoman GAPOKTAN tidak bisa mendaftar sebagai peserta AUTP TA 2020.
Namun, lanjut Kajari. Tersangka hanya menggunakan 1 akun user aplikasi SIAP, sementara setiap PPL yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai masing masing sudah memiliki user aplikasi SIAP yang dibuatkan oleh pihak PT.JASINDO, dan tersangka menginput/ meng-upload salah satu Kelompok Tani yang tidak sesuai dengan luasan lahan yang sebenarnya.
Kemudian tersangka tidak pernah melaporkan secara tertulis terkait perkembangan kegiatan AUTP TA 2020 tersebut kepada Kepala Dinas namun tersangka menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas bahwasannya kegiatan AUTP TA 2020 sudah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Pedoman.
Dalam hal pengecekan kerusakan dan tersangka hanya melakukan sampling terhadap Sawah yang terkena dampak serangan banjir/kerusakan.
Begitu seharusnya tersangka bersama dengan PT.JASINDO
dan POPT-PHP harus melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak. Bahkan tersangka ada menerima pencairan dana AUTP TA 2020 yang seharusnya dana tersebut diperuntukkan kepada Kelompok Tani/Petani,”papar Kajari.
Amin menambahkan, kerugian Negara yang sudah dikembalikan sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp 200.500.000,- yang berasal dari 12 Kelompok Tani peserta AUTP TA 2020.”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutup mantan Kajari Tanjung Balai itu.
[Red/ISN]