Irwan Zendrato Laporkan Ke Kejaksaan Gunungsitoli dan Gelar Temu Pers

GUNUNGSITOLI, ISN| Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa. Terkait ketidaktrasparan kepada masyarakat, Irwan Zendrato beserta tokoh masyarakat gelar temu Pers. Senin (11/7).

Irwan Zendrato mengatakan kepada awak media benar kita telah melaporkan Pengaduan masyarakat Teluk Bengkuang tentang Dana Desa 2021 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 30 Mei 2022 yang sampai sekarang di Kejari Gunungsitoli masih dalam proses ucap Irwan.

Lebih lanjut ia beberkan kepada wartawan bahwa Penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2021 tidak sesuai dengan kenyataan dan kwalitas dilapangan dan tanpa melibatkan masyarakat desa Teluk Bengkuang dalam mengelola Dana Desa.

“Pemerintah Desa Teluk Bengkuang Tidak pernah melaksanakan musyawarah Desa dan sepengetahuan informasi yang kami dengar jalan menuju Wahana Permainan Air tersebut dan Balai Desa Teluk Bengkuang belum ada surat Hibahnya.

Pada Pembangunan Wahana Permainan Air dengan Pagu dana desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 414.159.000 (empat ratus empat belas juta Seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang termuat dalam APBdesa sudah lengkap dan sudah dimanfaatkan namun yang menjadi permasalahan mutu kwalitas, nilai harga beberapa itemnya tidak sesuai dengan harga yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pada Pembangunan Wahana Permainan Air dengan Pagu dana desa Tahun Anggaran 2021 baru diserah terimakan barang kepada masyarakat pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 dan baru kali itu disaksikan aktifnya Wahana permainan.

Pengadaan Tong sampah di duga Mark-Up yang sebenarnya sebanyak 30 Unit dengan harga/unit Rp.500.000 kalau dikalikan 30 unit x Rp. 500.000 = Rp.15.000.000_ diperkirakan paling Rp.200.000/unit tong sampah tersebut.

Pengadaan bibit ayam kampung dan pakan 30 Paket dengan nilai satu paket seharga Rp.1.225.000 x 30 = 36.750.000 di duga mark- up harga tersebut.

Pengadaan ember tumpah senilai Rp 66.900.000 dan pengadaan Jungkat Jungkit dengan harga Rp.55.750.000 di duga mark-up.

Demikian juga pengadaan Mesin untuk sumur Bor pada Puskesmas desa Teluk Bengkuang sebesar Rp.8.000.000 dengan selisih sebesar Rp.4.000.000_

Begitupun belanja untuk 3 Fase sebesar Rp. 15.306.250_ tanpa penjelasan dari Pemerintah Desa dan dana yang diduga mark-up, setiap ada pertemuan di desa Teluk Bengkuang menyewa Gedung/ Ruko dengan harga sewa Rp.1.100.000 x 7 kali pertemuan sebesar Rp.7.700.000 pada hal sudah ada Balai desa Teluk Bengkuang.

Dan Informasi yang dapat dipercaya bahwa sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2020 tentang cara pengadaan barang/Jasa di Desa belum dilaksanakan sosialisasi tersebut ditengah masyarakat Desa Teluk Bengkuang .

Pengamatan dari tahun ke tahun beberapa pondok-pondok jualan, papan lantai semua sudah rusak dan demikian atap sengnya sudah rusak tidak dapat digunakan lagi, terbengkalai sehingga terjadi Pemborosan Dana Desa yang sia-sia.

Melalui media ini, saya sebagai masyarakat Desa Teluk Bengkuang mengharapkan kepada Bapak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar mengaudit dana desa Tahun Anggaran 2021 dan mengusut permasalahan ini ucap Irwan dengan tegas ke awak media.

Juga wartawan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bagian Kabag Umum, Seniman Harefa melalui via seluler WhatsApp, Malam Pak Ketua, Izin menggangu Ya’ahowu mau menanyakan tindak lanjut kemarin itu waktu saya telfon Pak Ketua, mengenai masalah Kepala Desa Teluk Bengkuang Pak Ketua, kemarin itukan Pak Ketua jelaskan bahwa Minggu depan akan di Proses , jadi tindak lanjutnya gimana Pak Ketua…? Terimakasih Pak Ketua sebelumnya.

Seniman Harefa mengatakan Kemarin Senin, sudah mulai diperiksa, namun masih ada beberapa lagi harus dimintai keterangan, Sabar ucapnya.

Sementara saat wartawan mencoba menghubungi Kepala Desa Teluk Bengkuang, Khatab Zebua melalui via seluler hp, masih diluar jangkauan sehingga berita ini ditayangkan.

(War)