Berhasil Tangkap Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Sergai Amankan BB 11,93 Gram Sabu
SERGAI, ISN | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Serbajadi dan berikut barang bukti sebesar brutto 11,93 gram sabu diamankan. Senin (9/5/2022) sekira pukul 13:30 WIB.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan diketahui Fahruddin alias Utoh (37) warga Dusun II Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Hasil penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu kotak rokok Surya, satu helai plastik klip besar kosong, 3 helai plastik klip sedang kosong, satu plastik asoi putih, dan satu buah sekop runcing.
Kemudian satu helai plastik klip besar berisikan butiran kristal diduga sabu berat 9.78 gram, satu helai plastik klip sedang berisikan butiran kristal diduga sabu berat 2.15 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4357 XAY.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi , Selasa (10/5) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan undercover buy untuk langsung melakukan pembelian sabu tersebut kepada tersangka Utoh. Namun saat hendak ditangkap tersangka sempat melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap.
“Hasil penangkapan tersangka Utoh, dirinya sempat membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu kedalam Sumur. Setelah pengambilan barang bukti yang turut disaksikan Kepala Dusun maka tersangka tidak berkutik setelah barang bukti berupa sabu ditemukan,”papar Kasat.
Hasil interogasi, sebut AKP Juriadi. Tersangka mengakui jika barang bukti sabu yang total sebesar brutto 11,93 gram sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka inisial AB warga Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka Utoh. Namun setiba dilokasi tersangka AB sudah melarikan diri dan tidak berhasil diamankan hingga ditetapkan Daftar Pencarian orang (DPO). Kemudian tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai.
“Saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutup mantan Kasat Narkoba Polres Belawan tersebut.
[YS/ISN]