Dinsos Sergai Tegaskan E-Warong Sudah Dihapuskan
SERGAI, ISN | Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, masih menimbulkan sejumlah polemik.
Informasi yang diperoleh wartawan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Sergai yang berhak menerima BPNT harus menukarkan uang sebesar Rp 600 ribu yang diterima, dengan paketan sembako yang sudah ditentukan.
Bahkan harga bahan pokok yang diterima masyarakat dalam bentuk paketan, diduga tidak sesuai dengan uang bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sergai, Arianto angkat bicara. Ia mengatakan bahwa Dinas Sosial tidak pernah memaketkan bantuan dalam hal ini BPNT kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Ketentuan yang ada, penerima KPM dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menerima bantuan tersebut dari kantor pos, dan uang bantuan yang diterima digunakan untuk membeli sembako. Dinas Sosial Kabupaten Sergai, tidak akan pernah memaketkan itu, dan itu melanggar aturan,” ujar Arianto, Jumat (11/3/2022).
Lanjutnya, sebelumnya BPNT yang diterima masyarakat disalurkan melalui Bank Mandiri, namun sekarang bantuan tersebut disalurkan melalui kantor pos.
“Kita harapkan kepada masyarakat, penggunaan uang bantuan itu untuk membeli sembako. Ketika ada oknum yang mengancam, mengintimidasi, mengarahkan, itu sudah gak benar akan kita tindak,” ujar Arianto.
Kepala Dinas Sosial ini juga mengimbau kepada masyarakat, uang yang diterima dari BPNT untuk membeli sembako, soal mau di beli kemana, itu hak masyarakat.
“Ketika ada orang yang menyebutkan itu E-warong, saya tegaskan E-warong sudah tidak ada lagi (sudah dihapuskan) di Kabupaten Serdang Bedagai. Dan di dalam penyaluran BPNT ini tidak ada disebutkan E-warong,” ujarnya.
Arianto menegaskan, jika masih ada ditemukan orang yang berjualan mengatasnamakan E-warong itu tidak benar, dan kalau memang ada itu akan tindak oleh Dinas Sosial.
“Dan jika ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai TKSK, kita pastikan akan di tindak. Kita sampaikan juga kepada TKSK jangan kaitkan bantuan ini ke ranah politik yang ada di desa,”katanya lagi.
“Dinas Sosial Kabupaten Sergai mengimbau kepada KPM itu membeli sembako. Praktek di lapangan bila ada yang menyimpang, dan ada yang mengindasikan harus beli kesana (tempat tertentu), itu akan kita tindak,” sambungnya.
Sedangkan itu, sebut Arianto, Dinas Sosial Sergai tidak ada melakukan pengarahan TKSK soal BPNT kepada masyarakat.
“Memang kita ada mengimbau uang Rp 600 ribu itu di belanjakan untuk membeli sembako, itu yang kita sampaikan ke TKSK di mana pun,” pungkas Arianto.
Saat disinggung soal data total KPM di Kabupaten Sergai, Arianto menyebutkan sesuai aplikasi SIKS-NG 29.117 jiwa yang berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
[YS/ISN]