Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Amankan 765 gram Ganja yang Diselundupkan dalam Kaleng Makanan

BATAM, [ISN] — Tim Cyber Crawling bersama tim anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis ganja/marijuana pada hari Selasa, 8/2/2022 hari lalu.

Barang yang dikirim tersebut berupa jenis ganja dengan berat bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.ungkap” Undani
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rabu (23/2/2022)

“Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022, ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.

kemudian, informasi tersebut diteruskan ke
Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB tim anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.

Sambungnya  Undani”, pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau
kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selainmengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering
tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana.

Atas temuan tersebut petugas segera
menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas” Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

(WL/ISN].