Sedang Bawa Sabu, Sutarjo Warga Desa Wonosari Ditangkap Polsek Panai Hilir
LABUHANBATU, (ISN) – Nasib buntung. Pria bernama Sutarjo, usia (33) tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tertangkap tangan saat kedapatan kantongi narkotika jenis sabu.
Sudah menjadi suratan takdir, Sutarjo akhirnya diboyong petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Panai Hilir. Dari tangan nya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Bermula, sebut Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda L. Pandiangan, S.H. Nama pria tersebut selalu membuat resah. Usaha barang haram nya dikabarkan telah menjamur di dua Desa Wonosari dan Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Mestipun telah lama dimata matai, pria tersebut terkesan kerap beruntung, ia sering lolos dari gerak gerik petugas.
Pria bernama Sutarjo dikabarkan amat cerdik bermain cilukba. Namun, ibarat kata peribahasa, sepandai pandai tupai melompat suatu ketika akan jatuh jua.
Siang itu, Rabu, (08/12/21), sekira pukul, 13.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda L. Pandiangan mendapat informasi dari warga setempat. Bahwa, sesosok lelaki dewasa sedang menaiki sepeda motor Honda Verza corak hitam diduga kuat membawa narkotika jenis sabu menuju Desa Sei Baru,
Ia pun kemudian memerintahkan Katim nya Aipda E.T. Limbong bersama dengan Bripka G. Nainggolan, Brigadir Eko V. Sitinjak dan Briptu Evantra untuk melakukan Lidik.
Tanpa membuang waktu, Aipda E.T Limbong beserta rekan nya bergegas menuju ketempat sasaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah asik diatas kendaraan Sepeda Motor,
“Pelaku S diamankan saat sedang diatas sepeda motor. Ia ditangkap diseputaran Desa Sei Baru,” ungkap Kanit,
“Ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp.30rb,” turur Kanit.
Dikabarkan, saat ditangkap, pelaku S berniat berdalih. Ia hendak mengelabui petugas dengan cara merogo kantong nya diduga bermaksud membuang barang bukti milik nya ketanah. Namun, usaha nya tak sempat berhasil.
Tak sempat berhasil, ia pun mencoba meronta melakukan perlawanan lewat adu bicara, akan tetapi, akal akalan itu membuat nya semakin terjepit.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan S akhirnya tak dapat berkutik, ia pun digelandang ke Mapolsek Panai Hilir guna pengembangan.
S ditetapkan sebagai terperiksa atas barang bukti yang ditemukan kendati ditahan dan berkas perkara nya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.