Pembangunan Saluran Drainase di Desa Pematang Setrak Diduga Proyek ‘Tak Bertuan’
SERGAI, ISN|Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun II, Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai diduga proyek tak bertuan karena tanpa papan informasi.
Menurut pantauan wartawan Senin (29/11), hingga saat ini masih dalam pengerjaan namun belum ada dipasang papan informasi hingga membuat tanda tanya besar sejumlah masyarakat.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, dinilai tak berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya Kecamatan Teluk Mengkudu.
Apabila saluran drainase tanpa mengindahkan plang proyek tersebut, maka dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Warga Desa Pematang Setrak yang tak ingin disebutkan dilokasi, Selasa (30/11) kepada wartawan mengatakan bahwa pembangunan saluran drainase itu tanpa ada papan anggaran maka diduga proyek siluman hingga menimbulkan tanda tanya besar soal anggaran yang digelontorkan bahkan diduga pengerjaannya asal jadi.
“Tanpa adanya papan informasi proyek tersebut maka dinilai pihak kontraktor tidak transparan. Masyarakat tidak mengetahui jumlah anggaran, sumber dan volumenya,”ungkapnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Ketua BPD Pematang Setrak, Sumatri kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui soal pembangunan saluran drainase tersebut.
“Belum tau soal proyek itu,”jawabnya.
[YS]