Kasus Perceraian Meningkat di Sergai, Istri Gugat Cerai Suami Capai 90 Persen
SERGAI, ISN | Lebih kurang 1.127 kasus perceraian mulai Januari sampai dengan 25 Nopember 2021 ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir, SH, MH melalui Humasnya Ny.Istiqomah Sinaga, SH.I MH kepada wartawan, Kamis (25/11) di Kantor PA setempat.
Lanjutnya, dari jumlah tersebut mencapai 90 persen diantaranya adalah cerai gugat, yaitu permintaan cerai yang dilakukan oleh pihak istri, sedangkan 10 persen lagi adalah cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami dan data ini baru sampai 25 Nopember 2021.
“Maka jika dibandingan kasus perceraian tahun ini lebih tinggi dari pada tahun 2020 lalu,”katanya.
Dikatakannya lagi, bahwa dalam pesidangan baik kasus cerai gugat maupun cerai talak pihak PA terlebih dahulu melakukan mediasi apabila kedua belah pihak datang dan mediasi pun ada juga yang berhasil ada juga tidak, namun apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan yang dilakukan beberapa kali maka jatuhlah cerai atau talak.
“Dalam kasus cerai gugat yang dilakukan yang oleh pihak istri disebabkan beberapa persoalan yang terjadi di rumah tangga mereka,diantaranya pihak suami kurang atau tidak memberikan nafkah sebagai mestinya tanggung jawab seorang suami, kemudian melakukan perselingkungan, KDRT, mabuk, judi dan anrkoba, maka sang istri melakukan cerai gugat,”papar Istiqomah.
Ia menambahkan, sedangkan kasus cerai talak yang dilakukan oleh sang suami kebanyakan masalah cekcok atau tidak ada kesepahaman adalam kehidupan rumah tangga mereka.
“Dalam kasus baik cerai gugat maupun cerai talak rata-rata umur 40 tahun ke bawahan atau masa perkawinan mereka 3-10 tahun,”tutup Ny Istiqomah.