Korban Dugaan Pencabulan di Teluk Mengkudu Alami Trauma, Orangtua Harap Terduga Pelaku Diusut Tuntas
SERGAI, ISN | Aksi dugaan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Dugaan pencabulan ini dialami seorang anak berusia sembilan tahun berinisial MA warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Informasi yang dihimpun wartawan, dugaan pencabulan terhadap korban MA dilakukan oleh tetangganya sendiri yang tinggal tak jauh dari rumah korban yang berinisial MS (39) diketahui berprofesi sebagai guru honorer.
“Pertama kali kami dengar dari kawan anak saya ini, pada tanggal 26 Juli 2021. Bahwa anak kami ini sering diraba-raba pada bagian dada dan kelamin oleh terduga pelaku,”demikian disampaikan inisial MA (39) ayah korban didampingi istrinya inisial ES (32), kepada media ini Selasa (7/9/2021) siang tadi.
Lebih lanjut dikatakan ayah korban, terduga pelaku terakhir melakukan dugaan pencabulan terhadap korban MA pada 24 Juli 2021.
“Saat kami tanyak sama anak kami, anak kami ini mengakuinya. Saya tanyak diapainnya, diremas-remas dan diraba-raba serta dipegang kelaminnya. Tapi itu anak kami ini takut bilang sama ibunya,” ujar ayah korban.
“Pernah dibawa ke kamar, direbahkan terus lari karena takut. Terduga pelaku ini melakukan aksinya di rumahnya sendiri,” sambungnya.
Saat mengetahui kejadian tersebut, ayah dan ibu korban kemudian melaporkan ke Kepala Dusun.
“Sempat dilakukan mediasi ke Kantor Desa pada Rabu, 28 Juli 2021. Terduga pelaku mengaku dan tidak sengaja dan merasa khilaf saat di mediasi,” ujar ayah korban.
Merasa bersalah, terduga pelaku bersama istrinya juga sempat menyembah dan minta maaf kepada orangtua korban.
Namun, orangtua korban tetap akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum agar perbuatan asusila yang dilakukannya tidak terulang kembali.
Setelah mediasi tersebut, sebut ayah korban MA, orangtua korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/505/VII/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Sergai tanggal 30 Juli 2021, tentang dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Pada tanggal 2 Agustus 2021, orangtua korban menerima surat perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil penelitian laporan sesuai nomor: B/505/VIII/RES.1.24/2021.
“Sering dipanggil ke Polres Sergai saat mendengarkan para saksi, namun mereka semua bantah bahwa tindakan asusila tidak benar. Terduga pelaku sering dipanggil dan sekali mangkir karena alasan ayahnya sakit, padahal ada dirumah,” ujar ayah korban.
Sementara itu, korban dugaan pencabulan mengalami trauma psikis. Dalam hasil visum kemarin memang tidak mengalami kerusakan pada alat vital, namun selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan psikolog.
“Terduga pelaku menggunakan jasa oknum Pengacara. Kami butuh keadilan, dan dia udh bersalah harus diusut tuntas sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,”tegas ayah korban didampingi sang istri sembari menangis.
“Selain itu, kami (orangtua korban) juga mengapresiasi kepada Polres Serdang Bedagai yang telah serius dalam melakukan penanganan dan penyelidikan kasus pencabulan terhadap anak kami. Karena kami menduga korban lebih dari satu, kami khawatir ada korban selanjutnya,”pungkas MA ayah korban dugaan pencabulan.
Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sergai Dasril MKes saat dikonfirmasi ISN membenarkan dugaan kasus pencabulan anak usia Tahun di Kecamatan Teluk Mengkudu sedang didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dibawah koordinasi Dinas P2KBP3A.
“Iya, kita sudah koordinasi dan mendampingi korban menyampaikan laporan ke unit PPA Polres Serdang Bedagai, kami dari Dinas P2KBP3A bersama dengan P2TP2A akan terus mendampingi pihak korban dari kasus dugaan pencabulan tersebut,”ujarnya.
Oleh karena itu, Kadis P2KBP3A Sergai berharap mudah-mudahan pelaku pencabulan tersebut agar segera dapat dilakukan penahanan oleh Polres Sergai.
“Sekarang kita sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sergai terkait kasus pencabulan di Kecamatan Teluk Mengkudu,”tegas Dasril.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Deny Indrawan Lubis, S.I.K, M.Si dikonfirmasi ISN, akan menindaklanjuti proses dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Saya cek dulu ya bang,”ujarnya.
[Yus*]