Ratusan Petani Bersatu Selesaikan Permasalahan Lahan Kelompok 80 TIR
SERGAI, ISN|Ratusan petani yang tergabung dalam kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) secara bersama menyelesaian permasalahan lahan yang luasnya lebih kurang 320 hektar berlokasi di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Persoalan ini diperkirakan sudah mencapai 29 tahun tidak kunjung selesai. Kami siap bersatu dan membantu Tim penyelesaian Kabupaten Sergai,”demikian disampaikan Dewan pengarah Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR yang juga salah satu Ketua Kelompok Arifin SPd, Minggu (5/9/2021) saat berlangsung rapat evaluasi pendataan di Aula Kantor Desa Pekan Tanjung Beringin Sergai.
Lanjutnya, pendataan kembali terhadap keberadaan para ketua dan anggota ini sangat penting, mengingat sudah banyak yang meninggal dunia dan tentunya digantikan oleh pihak ahli warisnya. Bagi ahli waris dihimbau untuk segera melengkapi persyaratan sebagai ahli waris sehingga tidak menimbulkan hal-hal kurang baik dibelakang harinya.
“Dengan bergabung para tokoh pelaku sejarah Tambak Inti Rakyat bersama para ketua dan anggota kelompok 80 dibantu 2 pengacara juga 3 Kepala Desa, maka seberat apa pun permasalahannya ini insya Allah akan mudah memperoleh solusi dalam penyelesaiannya,”ujar Kepala Desa Bagan Kuala, Safril yang juga Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80.
Sedangkan Mantan Kepala Desa Bagan Kuala M. Bakri secara tegas mengatakan ia siap membantu bahkan memberikan data terkait kelompok 80. Dan menurut ingatannya masalah ini sudah bolak balik ingin diselesaikan, namun hingga puluhan tahun tidak juga selesai.
Dikatakannya, permalasahan ini jika diibaratkan penyakit, tim penyelesaian lahan kelompok 80 Kabupaten Sergai ini merupakan “dukun” yang terakhir dalam berusaha untuk mengobati penyakit ini.
“Saya bergabung disini dikarenakan diajak oleh Ketua Tim Penyelesaian Kabupaten Sergai Zuhari. Dia menjelaskan kepada saya bahwa masalah ini siap dibantu dan difasilitasi oleh Bupati Sergai Darma Wijaya untuk penyelesaiannya.
Tim penyelesaian lahan kelompok 80 ini melibatkan 3 orang kepala desa. “Nah, mendengar penjelasan tersebut saya langsung mengutarakan kesiapan bergabung, kendati sebelumnya sudah ada yang mengajak namun saya tolak.
Tapi ajakan Ketua tim penyelesaian ini dan ditambah dengan penjelasan yang sama dari Kades Bagan Kuala Safril, maka saya semakin yakin masalah ini bisa diselesaikan dengan mudah dan siap membantu meskipun kondisi saya saat ini kurang sehat.
“Saya menyakini tim penyelesaian ini.”tegas Dewan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang juga mantan Kades Bagan Kuala M.Bakri usai mengikuti rapat evaluasi pendataan di Desa Pekan Tanjung Beringin.
Sementara Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kabupaten Sergai Zuhari menegaskan penyelesaian ini tidak mudah, mengingat dari jumlah petani yang tergabung dalam kelompok 80 diperkirakan lebih kurang mencapai 500 orang ini sudah banyak yang meninggal dunia dan mungkin meninggal dunianya sebelum mekar Sergai. Sementara HGU PT.DMK terbit tahun 1991 dan berakhir Desember 2017.
Nah, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK tidak lagi diperpanjang, maka penyelesaiannya tetap melalui proses. Oleh karena itu mari kita melengkapi data sebagai pemilik lahan yang sudah puluhan tahun masuk dalam lahan HGU PT. DMK. “Penyelesaian ini harus satu komando satu tujuan untuk penyelesaian bukan mencari masalah.”
Mari kita hilangkan pemikiran prasangka tidak baik dan jangan mudah diprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah kekompakan ratusan petani.
Sekarang mari kita rapatkan barisan dan secara bersama dan kita perbanyak do’a agar tim penyelesaian Kabupaten Sergai ini diberikan kemudahan oleh Allah SWT dalam setiap langkah juga penyelesaian permasalahan yang dihadapi ratusan petani dapat diselesaikan dengan baik, kata Zuhari.
Lebih lanjut Ia menghimbau kepada seluruh ahli waris para ketua kelompok dan anggota agar dapat menjumpai Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tebing Tinggi untuk melengkapi persyaratan sebagai ahli waris.Imbuh Zuhari.
Turut hadir dalam rapat evaluasi pendataan Kuasa hukum Riady SH,CPL, Ismet Lubis SH, MSP, CPCLE, Dewan pengarah tim penyelesaian kelompok 80 Muslim, Sofyan Majid, Adenan AB, Ardin Tubik, Buchori (Ibuh).
Wakil Ketua tim penyelesaian Sahrul Kamal Ginting, Sekretaris tim penyelesaian Sugito, Bendahara tim penyelesaian yang juga Kades Pekan Tanjung Beringin Ir.Indra Syahputra dan puluhan ketua, ahli waris dan anggota Kelompok 80 yang berdomisili di Desa Pekan Tanjung Beringin.
[Yus/ISN]