Pengurus BEM STIT BB Geram, Judi Tembak Ikan Belum Ditanggapi !!

BATUBARA, ISN| Judi tembak ikan marak di Kabupaten Batu Bara sampai saat ini belum juga di Proses secara hukum, Rabu,11 Agustus 2021.

Aktivitas melanggar hukum masih saja terjadi di Kabupaten Batu Bara. Tanpa ada rasa takut sedikitpun seolah ini dinilai sudah kebal hukum sedangkan hukum harus ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

Selain itu, islam melarang segala bentuk praktik perjudian dalam masyarakat. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Ini diterakan dalam Al-Qur’an”demikian disampaikan Muhammad Khairun Nizam kepada wartawan.

Pengurus BEM STIT Batu Bara juga menyampaikan, 21 Juli 2021 lalu sempat kita beritakan namun belum ada respon.

“Usut tuntas masalah Judi tembak ikan Yang meresahkan masyarakat,” ujar ditambahkan Wakil Ketua BEM Ramadhan S Manurung.

[Hfz/ISN]