DPRD dan Pemkab Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah Menjadi Perda Sergai
SERGAI, ISN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Serdang Bedagai tahun 2021-2026 dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gabah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Serdang Bedagai di ruang paripurna DPRD Sergai, Selasa (10/8/2021).
Tim gabungan komisi yang disampaikan anggota DPRD Sergai Rasdiaman Damanik mengatakan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Serdang Bedagai pada Senin, 9 Agustus 2021 disepakati bahwa Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah akan dijadikan sebagai Perda Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tim gabungan menilai RPJMD 2021-2026 sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada serta mampu membangun Serdang Bedagai kearah yang lebih baik lagi kedepannya,”ungkap Rasdiaman.
Selain itu harga eceran tertinggi untuk gabah juga dinilainpenting sebagai langkah melindungi hak konsumen dan produsen gabah dalam hal ini petani.
“Dengan melihat sumber daya alam yang memiliki potensi kami nilai kebijakan ini sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen atas kenaikan beras dan produsen ataubpetani saat harga gabah rendah karna bencana,”jelasnya.
Tim gabungan juga merekomendasikan kedua ranperda ini segera dilapor ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi sebagai perlunya serta mendapatkan naskah persetujuan.
“Ranperda harga eceran tertinggi gabah juga harus dilapor ke Gubernur agar mendapatkan fasilitasi,”tandasnya.
Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota DPRD selama pembahasan.
“Kami ucapkan terimakasih buat seluruh pihak yang mendukung baik daribunsur legislatif maupun segenap komponen masyarakat yang memberikan perhatian atas ranperda ini,”ucapnya.
Pembangunan pertanian juga dinilai mempunyai peran penting dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional sehingga harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Dalam rencana kerja pemerintah, ketahanan pangan termasuk salah satu prioritas mengingat jumlah penduduk kita yang terus meningkat dan harus dibarengi dengan kebutuhan pangan,”jelasnya.
Apalagi kabupaten ini merupakan salah satu lumbung beras di Sumatera Utara. Untuk itu pengalihan lahan persawahan harus diawasi secara ketat agar produksi beras tetap surplus.
“Menurut angka sementara tahun 2020 produksi beras Serdang Bedagai mencapai 246.282 ton dengan kebutuhan 77.169 ton sehingga daerah kita ini surplus atau swasembaga beras sebanyak 169.113 ton,”ungkapnya.
Dengan adanya surplus beras ini, maka Kabupaten Serdang Bedagai tidak perlu mengimpor beras dari luar, bahkan kita dapat memasok beras ke daerah lain.
“Agar produksi beras dapat berkelanjutan dan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, dibutuhkan kebijakan melindungi produsen padi atau petani. Serta melindungi masyarakat dari lonjakan harga gabah saat musibah melanda. Dan kami menilai ranperda HET gabah yang merupakan inisiatif DPRD akan sangat membantu sehingga harus dijadikn sebagai perda,”tandasnya.
Persetujuan Ranperda RPJMD Serdang Bedagai 2021-2026 dan HET Gabah ditandai dengan pendatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Serdang Bedagai.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Serdang Bedagai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, dan turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, para pimpinan DPRD Sergai, sejumlah Anggota DPRD Sergai dan para asisten Setdakab dan OPD terkait.