Soal Geledah KPU, Kejari Sergai Sebut Belum Ada yang Ditetapkan Tersangka
SERGAI, ISN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah sebesar 36,5 Milyar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kajari Serdang Bedagai, Donny Haryono Setyawan kepada wartawan mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020 sebesar Rp 36,5 Miyar di kantor KPU Serdang Bedagai, ia targetkan secepat mungkin bisa diselesaikan.
“Kita targetkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah di kantor KPU secepat mungkin,” kata Donny, Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut disampaikan Donny, di dalam penyidikan ini, Kejari sedang mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat keterangan tersangka.
“Kita mengumpulkan barang bukti, agar supaya perkara jangan bebas di Pengadilan, proses ini masih terus berjalan,”tegasnya.
Saat disinggung, siapa-siapa yang akan ditetapkan tersangka, Kajari menjelaskan, akan melihat dulu fakta hukumnya seperti apa, perbuatan materilnya seperti apa, dan alat buktinya seperti apa.
“Kalau ada kerugian negara, kerugian negera seperti apa, perbuatan melawan hukum, siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum ini, siapa yang melakukannya dan siapa kebijakannya,”katanya lagi.
“Kalau kita sudah mengumpulkan alat bukti yang komprehensif dan menjurus kepada fakta-fakta, itulah kita baru bisa menetapkan tersangka,”imbuh Kajari.
Terkait penggunaan dana hibah, Donny menambahkan, sifatnya komplek, sehingga ia tidak bisa menyebutkannya sekarang. Hal itu membuat kejari masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus hibah tersebut.
“Siapapun yang bertanggungjawab, tentu akan kita minta pertanggungjawabannya, kita tidak bisa sebutkan satu persatu, karena proses hukum masih berjalan. Ini adalah juridis, tidak ada unsur politik,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Elon Unedo Pinondang Pasaribu, menjelaskan, saat ini Kejari Serdang Bedagai masih mendalami dari penerima hibahnya, karena memang penggunaan dananya di internal KPU sendiri.
Jadi, Elon menjelaskan, prosesnya masih berjalan terus dan diharapkan penyidikan cepat dapat rampung dan ditingkatkan ke penyelidikan.
“Kami dipacu untuk segera menuntaskan penyidikan ini, karena cukup banyak sekali yang harus kita buka, tidak hanya satu kegiatan saja. Karena total dananya cukup besar dengan mempunyai pos masing-masing sehingga satu ruangan pintu bisa beberapa kegiatan, jadi tidak gampang menyelesaikannya,”bebernya.
[Yus/ISN]