Team Gempur Covid – 19 Polres Sergai Gencar Lakukan Ops Yustisi Terkait Prokes & PPKM
SERGAI ISN – Team Gempur Covid – 19 Polres Sergai gencar lakukan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di Kecamatan Perbaungan, Minggu (11/7/2021).
Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kegiatan itu berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Sumatera Utara. Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.
Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan Operasi Yustisi melibatkan personel dari Polri sebanyak 4 orang. Kemudian Operasi Yustisi dilakukan di sejumlah tempat ibadah yaitu, Gereja HKBP Adolina, Gereja Katolik Santo Martinus Perbaungan, Gereja GKPS Kampung Juani, Gereja HKI Kampung Juani dan Gereja HKBP Perbaungan.
“Personel masih menemukan masyarakat /jemaat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah atau pada mau beribadah. Masih ditemukanya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat berbelanja. Masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak.
Personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
Lalu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adaptasi keabiasaan baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain : Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter.
Selanjutnya menghimbau masyarakat mendisiplinkan diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. mengkonsumsi makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat. Kepada pemilik usaha agar Menyediakan tempat cuci tangan dgn air mengalir beserta sabun.
“Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yangg disampaikan sesuai aturan pemerintah. Kegiatan berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan denga memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yg cukup agar tubuh selalu bugar. Masyarakat (warga) mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yg tidak mematuhinya.
Terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan,” Jelas Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak.
Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengungkapkan, “para personel juga masih mendapati masyarakat yang melanggar prokes lalu personel memberikan sanksi teguran lisan kepada 8 orang yang melanggar prokes itu. Kemudian personel juga membagikan masker sebanyak 5 pcs,” katanya.
[Red]