Pemkab Simalungun Rapat Koordinasi PPKM Mikro
SIMALUNGUN [ISN] – Bupati Simalungun yang di wakili Wakil Bupati, H Zonny Waldi S.Sos MM membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Bertempat di Rumah Dinas Bupati, Jalan Suri-suri, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (08/07/2021).
Dalam menyampaiannya, Wakil Bupati mengatakan, Covid-19 bukan hanya merusak kesehatan tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kegiatan sosial dan kegiatan agama.
Pemkab Simalungun menyambut apa yang telah di sampaikan pemerintah pusat dan di keluarkan atas instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor: 188.54/26/Instruksi/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19.
“Sumatara Utara saat ini ada 12 Kabupaten/Kota dalam Katagorl zona merah dan orange Covid-19″, ujarnya.
Sementara Khusus di Kabupaten Simalungun frekwensinya menurun di awal 90, 80 namun hari ini 56, engan data ini kasus suspek 40, kasus protable 0, kasus konfirmasi 60, sembuh 1.373 dan kematian protabel 64 dan konfirmasi 130.
Lanjutnya, dari data update yang ada juga disampaiakn Wakil Bupati Simalungun mana yang merah dan yang orange, agar ini bisa disampaikan ke Kementerian Agama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
Kabupaten Simalungun, ada dua kecamatan yang berada di zona merah, yakni Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Tanah Jawa.
“Kami berharap agar masyarakat Kabupaten Simalungun tetap mematuhi Prokes dan berdoa agar 2 kecamatan segera berubah jadi zona hijau dalam waktu secepatnya “, harapnya.
Masih di katakan, kepada perangkat pemerintahan di Nagori/Desa dan Kelurahan, Wakil Bupati menghimbau agar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait teknis penyembelihan hewan Qurban agar jangan di daksankan pada hari H, tapi laksanakanlah setelah satu hari setelah hari H Idul Adha.
Kakan Kemenag Simalungun, Sakoanda Siregar S.Ag menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Mentri Agama No 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelegaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksaanan Qurban Tahun 1442 H/2021M.
Bahwa masyarakat tidak boleh melakukan takbiran keliling namun dapat di lakukan secara virtual dari masjid atau mushola yang ada.
Shalat Idul Adha 1442 H/Tahun 2021 dapat di laksanakan di lapangan terbuka, masjid dan mushola pada zona di luar zona merah dan orange yang di nyatakan aman oleh pemerinta daerah dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dalam menyampaikan khutbah dapat di persingkat, paling lama 15 menit dan jamaah yang hadir paling banyak harus 50% dari kapasitas masjid atau lapangan terbuka.
“Hal ini Kementerian Agama Kabupaten Simalungun sudah menyampaikan dan mensosialisakannya ke setia KUA dan penyuluh agama di 32 Kecamatan”, ujarnya.
Di sisi lain, terkait penyembelihan hewan Qurban agar di laksanakan pada hari Tasrik 11,12,13 Dzulhijah dan jangan di laksankan pada 10 atau hari H, harap Kakanmenag, Sakoanda.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani dalam kesempatan menyampaikan sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa indonesia harus menekan penyebaran Klaster Baru Covid-19.
Pelaksanaan vaksin sudah di lakukan untuk Pejabat Publik, TNI dan Polri, hari ini lebih di proritaskan untuk Tokoh Agama dan Pelayanan Keagamaan karana mereka juga berhadapan dengan publik atau umat.
Harapnya, agar Dinas Pemberdayan Masyarakat agar terus mengingatkan dan menyurati semua Pangulu/Kepala Desa untuk membuka posko dan mengawasi warga pendatang agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
Masih di tempat yang sama, Rektor Universitas Simalungun ( USI ), Corry Purba meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun, agar anak-anak yang tidak sekolah mohon di perhatikan agar tidak terlena dengan kesehariannya yang dapat mempengaruhi ketertinggalan dalam menuntut ilmu.(Putra/*)