Alex si Bandar Sabu Perbaungan Diciduk Polisi Saat di Rumah Makan

SERGAI, ISN – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pelaku yang diamankan APL alias Alex (36) warga jalan nangka lingkungan Juani Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ia diciduk di sebuah rumah makan Simpang III Perbaungan. Senin(14/6/2021) sekira pukul 15:30.

Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,14 Gram, 1 buah hanpone nokia warna putih, 1 buah dompet warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang kepada wartawan, Selasa (15/6/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Bahwa penangkapan tersangka APL alias Alex atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan seorang pria yang sering membawa dan memperjualkan narkotika jenis sabu yang merupahkan Target di rumah makan simpang 3 Perbaungan.

Selanjutnya timsus narkoba polres Sergai melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara dan melihat seorang pria yang lagak mencurigakan yang sedang duduk, tanpa basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka APL alias Alex ditangkap di sebuah rumah makan simpang 3 Perbaungan. Hasil penggeledahan badan dan seputaran tempat tersangka ditemukan diatas meja 1 helai plastik klip transfaran ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 7,14 Gram'”Kata Kapolres

Hasil introgasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku A dan H yang berdomisili yang sama.

Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku A dan H tidak berada tempat yang diduga terlebih mengetahui kedatangan petugas. Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba, Pelaku kita kenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,”tegas Kapolres.

[Yus/ISN]