Pengutipan Retribusi Parkir di Sergai Diberhentikan Sementara, Jika Ditemukan Itu ‘Liar’
SERGAI, [ISN]| Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) keluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberhentian sementara pengutipan retribusi parkir di seluruh wilayah Kabupaten Sergai.
Surat edaran dikeluarkan Dinas Perhubungan ini tertanggal 28 Mei 2021, dengan nomor 18.21/311/PHB/V/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sergai, M. P. Naibaho, SH, M.Si tersebut ditujukan kepada seluruh pembantu pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sergai.
Disebutkan pada surat edaran tersebut, sehubungan dengan akan dilakukan evaluasi dan sinkronisasi penyelenggaraan perparkiran di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam hal ini, terkait pengutipan parkir di ruang tertentu dan ditepi jalan umum, maka pengutipan retribusi parkir dimaksud diberhentikan sementara waktu sampai dengan ditetapkannya ketentuan lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka diminta kepada seluruh pembantu pengelola parkir di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai agar menghentikan sementara waktu pengutipan retribusi parkir dimaksud.
Jika ditemukan pengutipan di lapangan, maka hal tersebut di luar tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai dikarenakan pengutipan tersebut dianggap ilegal (liar).
Surat edaran ini berlaku mulai 01 Juni 2021 sampai dengan batas waktu yang yang tidak ditentukan, sampai adanya pemberitahuan selanjutnya.
Terpisah, menanggapi hal itu Kepala Dishub Sergai, M. P. Naibaho, SH, M.Si saat dikonfirmasi wartawan Selasa (1/6) melalui WhatsApp membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Iya benar, mau kita evaluasi dulu selama sebulan ini. Sehingga Perbup yang sudah ada nantinya lebih sempurna, menunggu evaluasi Perbup dengan Kabag Hukum Pemkab Sergai,”jelasnya.