Luar Biasa,! Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkotika Lapas Kota Pinang

LABUHANBATU, (ISN) | Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu, Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tiga orang pelaku diboyong ke Mapolres Labuhanbatu dan resmi di tetapkan sebagai tersangka. Ketiga nya di ketahui berperan sebagai Bandid narkotika,

Dalam keterangan nya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H menjelaskan. Penangkapan ketiga tersangka di mulai dari Laporan Masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan untuk pertama kali pengungkapan nya diawali pada awal Mei 2021 waktu lalu,

“Ada informasi peredaran narkotika di Kabupaten Labusel. Dimana, diduga di kendalikan seorang tahanan bernama Insial EPS alias Tonggek yang diketahui ia nya berstatus sebagai tahanan Hakim,” tutur Kasat,

Terkait hal tersebut, Kasat AKP Martualesi membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk dimulai nya rangkaian penyelidikan,

Minggu, (16/05/21), sekira pukul 18.00 wib diseputaran Simp Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, Tim mengantongi gerak rute Tersangka. Dan saat di intai beberapa waktu lamanya Tersangka nongol melintas menggunakan kendaraan roda dua RX King Hitam berposisi berboncengan bersama teman nya,

Melihat target tersebut, Tim langsung mengejar kendaraan pelaku. Saat dikejar, kendaraan pelaku menabrak bagian belakang Mobil Mitsubishi Expander kemudian oleng dan pelaku berhasil disergap,

“Kendaraan pelaku menabrak bagian belakang Mobil Mitsubishi Expander. Kemudian oleng, dan pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat digeledah, Tim menemukan 5 bungkus plastik klip berisi kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 515,28 Gram Brutto dari dalam tas ransel pelaku.” imbuh Kasat,

Dari hasil interogasi, tersangka Inisial FD yang berperan sebagai Joki membawa tas ransel menerangkan mereka adalah orang suruhan EPS alias Tonggek, berstatus Tahanan Hakim Lapas Kota Pinang. Dan untuk teman nya Tersangka H berperan sebagai mendampingi yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.

Kendati keterangan tersangka Inisial FD dan H, esok hari nya, Senin, (17/05/21), Tim dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H melakukan koordinasi dengan Edinson Tampubolon Kalapas Kls II B Kota Pinang dapat membantu mengamankan tersangka EPS alias Tonggek.

Usai berkoordinasi, Timsus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama pihak Lapas Kls II B Kota Pinang secara bersama sama mengamankan pelaku EPS alias Tonggek

Dari keterangan EPS alias Tonggek, ia menyebut telah dua kali berhasil meloloskan narkotika jenis sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H yaitu pada bulan April seberat 1 ons dan diawal bulan Mei seberat 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman senilai Rp. 3jt (Tiga Juta Rupiah).

Dari ketiga tersangka Timsus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu seberat Brutto 515,28 Gram, 1 (satu) unit Hp Android. 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol. 1 (satu) buah Ransel Hitam plus 1 (satu) buah dompet,

Terhadap ke tiga Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga Teesangka dijerat pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.