Bea Cukai Batam Berhasil Ciduk Warga Pemudik Pembawa Sabu di Pelabuhan Domestic Telaga Punggur

BATAM. [ISN].—  Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang warga pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry di Pelabuhan Domestic Telaga Punggur tujuan Tanjung Pinang. Pada Hari Rabu (28/4/2021) lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kota Batam, Undani. Membenarkan hal tersebut. bahwa Tersangka didapati membawa sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya saat mau berangkat dipelabuhan Ferry Telaga  Punggur. Sambung Undani.

“Awalnya, kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan. ucap Undani.

Undani juga menambahkan, bahwa tersangka tersebut juga terlihat  menunjukkan gelagat yang mencurigakan oleh petugas Bea Cukai dilokasi, sehingga ia diminta untuk membuka tas selempangnya.

“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik. lanjut” Undani.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian
lebih lanjut.

“Atas barang bukti dilakukan pengecekan Narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram. ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Pungkas Undani.

(WL/ISN).