Polres Sergai Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Sei Bamban

SERGAI, ISN|Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan dari dalam sebuah rumah warga di Dusun XVII Desa Hapoltahan, Kecamatan Seibamban, Senin (26/4/2021).

Dari tangkapan itu, sebanyak 5 mesin judi tembak ikan, seorang pemilik rumah inisial NS (35) serta 5 orang pemain turut diamankan polisi ke Mako

Kapolres AKBP Robin Simatupang menyatakan sempat terkecoh dengan info telah tutupnya lokasi perjudian yang sering melibatkan anak-anak tersebut.

Tapi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah/keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut, turut memastikan pihak kepolisian bahwa di dalam rumah NS terdapat 5 mesin judi berkedok ketangkasan itu.

“Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Seibamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi dan mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Robin pun menyebut bahwa pihaknya sangat membenci segala bentuk bisnis perjudian maupun kejahatan narkotika.

“Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di Wilkum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga,” tegas Kapolres.

[Yus/ISN]