Ketua DPRD Sergai Minta Pemda Bayarkan Gaji Tenaga Kontrak dan Kembalikan Angka Gaji TKSK
SERGAI, ISN | Melalui Rapat Paripurna ini, kami minta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera membayarkan gaji /upah tenaga kontrak yang sejak mulai bulan Januari 2021 sampai sekarang belum dibayarkan.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM saat sebelum menutup Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Nota Kesepakatan / Persetujuan bersama terhadap Substansi Rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021-2026 dan Laporan Reses DPRD Masa Persidangan I, TA 2021 berlangsung di ruang paripurna DPRD, Rabu (21/4) kemarin.
Lanjut dr Riski Ramadhan, sedangkan bagi para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang selama ini hanya mendapat upah/honor sebesar Rp 250.000 per bulan.
“Untuk itu kami juga minta kepada saudara Bupati, agar upah / honor tersebut dikembalikan ke angka Rp700.000 /bulan atau lebih,”ujarnya menutup.
[Yus/ISN]