Bulan Suci Ramadhan, Polres Labuhanbatu Ciduk 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

LABUHANBATU, ISN | Bulan Suci Ramadhan, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini, pelaku diringkus di seputaran Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat hendak ditangkap, sempat terjadi aksi kejar kejaran. Namun, nasib apes menerpa pelaku hingga akhirnya ia pasrah diboyong dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,

Ini dia seulas kabar nya. Sumber, Humas Polres Labuhanbatu,

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K. M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H menyampaikan, keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang tersangka dari Kelurahan Padang Bulan atau sering dijuluki kampung narkoba dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat.

Penangkapan tersebut, Sabtu, (17/04/21), sekira pukul, 22.00 wib.

Adapun kedua tersangka yakni, TRD (Tamin Rotama Dalimunthe) alias Tamin, Pria, (24) Tahun, Warga Jl. Sei Tawar Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

RA (RINAL AZHARI) alias Indo, Pria, (34) Tahun, Wiraswasta, Jl. Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt STrk, M.H, serta seluruh personil opsnal Satres Narkoba.

Penangkapan itu setelah mendapat banyak informasi keluhan Masyarakat bahwa diseputaran Kelurahan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu,

Upaya penggerebekan dilakukan secara rahasia, hingga seluruh personil Satres Narkoba mengepung titik yang target kampung padang bulan dari berbagai tempat,

Mengetahui petugas sampai ditempat kejadian, para pengguna dan calon pembeli narkoba berhamburan menyelamatkan diri dari lokasi yang sudah terkepung, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan,

Dari tangan kedua pelaku yang sempat kejar kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gr brutto. 1 buah kaca pirek kosong. 1unit Hp jenis nokia. 1 unit septor merk Suzuki Shogun tanpa plat,

Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan barang bukti di sekitaran TKP sebanyak 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 Gram Brutto dimana barang tersebut disinyalir dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar pada saat penggerebekan,

“Penggerebekan di Kelurahan Padang Bulan merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Kapolres Labuhanbatu.

“Saya ucapkan ribuan terimakasih terkait informasi yang disampaikan. Informasi tersebut sangat membantu sekali. Tentunya tugas tugas Kepolisian akan lebih mudah, sekali lagi saya haturkan ribuan terimakasih,” tutur Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H.

Atas kedua nya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih