Akan Diberikan Sanksi, Pendamping PKH Kecamatan Tebing Tinggi Terancam Dipindahkan

SERGAI, ISN | Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), inisial HD Harahap akan diberikan sanksi hingga terancam dipindahkan.

Karena diduga telah melakukan pemotongan bansos (bantuan sosial) non tunai PKH terhadap 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Akan kita berikan sanksi terutama Surat Peringatan (SP) dan juga akan kita evaluasi,”tegas Plt Kepala Dinas Sosial Sergai, Elinda Sitianur kepada media ini Senin (12/4) malam.

Dijelaskannya, sesuai pemberitaan sebelumnya kami tindak lanjuti bahwa hasil investigasi bersama dengan Camat Tebing Tinggi, Drs Rudi Irwansyah ke lapangan ditemukan ada prosedur penyaluran bantuan kepada KPM tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kemensos, terkait dana yang dipotong untuk hal lain.

“Kegiatan bakti sosial itu baik namun salah dalam menggunakan dana bantuan hak KPM,”ujarnya.

Hal senada disampaikan Camat Tebing Tinggi, Drs Rudi Irwansyah, M.AP kepada wartawan bahwa temuan kami dilapangan prosedur penyaluran bantuan kepada KPM tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kemensos.

“Untuk lebih lanjut bisa ditanyakan kepada Dinas Sosial yang memang berhubungan dengan PKH. Terimakasih…!!,”bilangnya.

Soal uang hak KPM yang telah disalurkan untuk bakti sosial, Camat menyebutkan bahwa teknisnya apakah dikembalikan atau bagaimana, itu di tangani Dinas Sosial (Dinsos) Sergai.

“Soal dana itu tadi dari Dinsos yang memutuskan. Ya,.. itu memang menyalahi aturan apalagi mengambil kebijakan sendiri,”

Ketika Camat Tebing Tinggi ditanya, terkait apa langkah selanjutnya terhadap Kepala Desa Naga Kesiangan Sugianto yang menyetujui dana bansos PKH itu digunakan untuk bakti sosial.

“Kalau pendamping PKH, sanksi kita serahkan kepada Dinsos, kalau Kades belum ada mengarah atau membuat kebijakan bersama pihak pendamping. Setelah arahan dari pendamping PKH, berarti kebijakan sendiri dari pendamping mengarahkan penerima bantuan tersebut,”tutup Camat Rudi.

Sebelumnya diberitakan ISN, Dugaan ‘penyunatan’ dana milik KPM itu dilakukan pendamping PKH Kecamatan Tebing Tinggi dengan dalih akan dikembalikan ke Kas Negara namun dialihkan untuk kegiatan Bakti Sosial bersama, Pemerintah Desa Naga Kesiangan.

Uang tunai dari bantuan PKH yang merupakan hak KPM tersebut diketahui dan disetujui Kepala Desa Naga Kesiangan Sugianto untuk disalurkan kepada anak yatim dan lansia

Selanjutnya ditemukan fakta baru, pada hari Minggu (11/4/2021) pendamping PKH inisial HD dan Kades Naga Kesiangan diduga sengaja juga membuat bantahan ke media lain. Mirisnya, ada beredar dugaan pembuatan surat pernyataan ‘dadakan’ bahwa 9 orang KPM itu ikhlas uangnya diberikan untuk kegiatan bakti sosial santunan anak yatim dan lansia.

[Yus]

Foto: Kantor Dinas Sosial Sergai dan Sekretariat UPPKH di Perbaungan.