Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Deli Serdang Amankan 7 Tersangka Telah Beraksi 22 TKP

DELI SERDANG, ISN – Polresta Deli Serdang menggelar press release hasil ungkap kasus curanmor roda dua dan roda empat, yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam keterangan pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH, Kamis (01/04/2021).

Giat ini menghadirkan 7 (tujuh) orang tersangka, ke tujuh tersangka tersebut beraksi di 22 (dua puluh dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan Barang Bukti 3 unit Sepeda Motor sementara 7 dari Tersangka tersebut 4 orang Tersangka merupakan hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan 2 (dua) orang DPO serta Barang Bukti Ranmor dalam lidik.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang sempat viral beberapa waktu lalu karena mencuri 1 Unit Mobil Toyota Innova warna hitam di halaman parkiran Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Kombespol Yemi Mandagi, SIK mengungkapkan “barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka tersebut yakni 3 (tiga) unit sepeda motor dan 1(satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam semuanya merupakan barang bukti kasus tindak pidana curanmor.

Kenderaan yang telah kami amankan tersebut untuk sementara kita serahkan dan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya untuk digunakan keperluan sehari-hari dengan melengkapi surat permohonan pinjam pakai Barang bukti dan melampirkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pihak Kepolisian.

Apabila kendaraan tersebut diperlukan kembali untuk proses hukum selanjutnya maka pemilik kenderaan berkewajiban menghadirkannya kembali kenderaan tersebut,”papar Kapolresta dalam press release.

[Yus/ISN]