Polres Nias Tetapkan Oknum SZ Sebagai Tersangka.
GUNUNGSITOLI, ISN |Hari ini, Rosada Sinima Gea telah menerima surat dari Polres Nias terkait pemberitahuan penetapan tersangka Sarimani Zendrato (SZ) alias Ina Rido pada Rabu (24 Maret 2021)
Terkait Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Oleh SZ terhadap Rosada Sinima Gea yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2021 sekira pukul 09 :00 WIB.
Polres Nias menetapkan Tersangka kasus perkara tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain atau Penganiayaan”, pasal 351 ayat (1) KUHAP yang terjadi pada hari Sabtu, (06/02/2021) sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Dusun II Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, terhadap Pelaku S.Z (58) dengan pekerjaan sebagai petani.
Sebelumnya, korban Rosa Dasmina Gea alias Ina Yasa Gea telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang diduga dilakukan oleh S.Z (58) dan melalui proses hukum sehingga hari ini Polres Nias menetapkan (SZ) sebagai Tersangka dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : K/27.A./III/RES.1.6./2021/Reskrim.
Kepada wartawan keluarga Korban mengatakan “kami dari pihak keluarga sebagai Korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasinima Gea telah di tetapkan sebagai Tersangka pada hari ini.”
“Lebih lanjut, keluarga korban berharap kepada penyidik Polres Nias setelah di tetapkan pelaku sebagai Tersangka segera di Tahan dan di proses sesuai hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya mengakhiri.
(Az/War)