Dandim 0204/DS Hadiri Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Deli Serdang 

DELISERDANG, ISN | Dandim 0204/DS, Letkol CZI Yoga Febrianto, SH., M.Si menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tangkapan Satnarkoba Polisi Resort Kota ( Polresta) Deliserdang di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubukpakam, pada Selasa (17/10/2023).

Selain Dandim 0204 DS, turut hadir sejumlah Forkopimda, Kepala BNN Deliserdang, Bupati Deliserdang diwakili Staf Ahli, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan, MUI, FKUB, Tokoh Masyarakat dan Awak Media.

 

Adapun tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang diantaranya 5 orang tersangka pria dan 2 orang tersangka wanita.

Kapolresta Deliserdang, AKBP Rafael dalam sambutannya menyebutkan, ini kasus terdiri dari 4 laporan dengan 7 tersangka.

 

Dijelaskan Kapolresta, pemberantasan narkoba adalah perintah undang undang. Untuk itu kita berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan. Perlu penanganan bersama serta menggelorakan kalau narkoba adalah musuh kita bersama.

 

“Kita prihatin dengan maraknya peredaran narkoba, bahkan dapat dibeli dengan harga yang murah mengakibatkan dampaknya yang sangat buruk bagi masyarakat. Kerjasama kita semua memberantas peredaran narkoba,”papar Kapolresta.

 

Jumlah barang bukti yang disita 13.573 gr, pil happy five 4.250 butir, pil extacy 220 butir.

 

Yang dimusnahkan dengan cara direbus 13.349,24 gr,pil happy five 4.185 butir.

 

Sebelum di musnahkan, Dandim dipersilahkan mengecek narkoba keaslian narkoba yang akan di musnahkan bersama tim pemeriksa dari Polda Sumut.

 

Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga proses pemusnahan barang bukti narkoba berakhir.

 

[YSN/ISN]