APH Diminta Segera Periksa Kepala Desa Pematang Kuala 

SERGAI, ISN | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Goverment Organization Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (NGO PMDS) Kabupaten Sergai meminta aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Kepala Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.

 

Demikian disampaikan Ketua LSM NGO PMDS, Aswad Sirait kepada wartawan, Sabtu (10/6) di Tebing Tinggi.

 

“Kita minta secepatnya memeriksa Kades Pematang Kuala terkait dugaan kerugian negara, Dana Desa yang digelontorkan ke Yayasan / SD IT Misbahul Ummah, agar dugaan kasus ini terang benderang”tegasnya.

 

Menurutnya, surat tanah dan surat hibah Yayasan ke Pemdes diduga masih mengambang, kami meminta Kepala Desa agar membuktikan dan menunjukkan ke media agar publik tidak bertanya-tanya.

 

“Kemudian apa dasar hukum SD IT tersebut dihibahkan ke Pemerintah Desa Pematang Kuala,”pungkasnya.

 

 

Gelontorkan DD selama 5 Tahun ke Yayasan Disebut Dihibahkan, Kades Pematang Kuala Dilaporkan

 

Sebelumnya, Dana Desa (DD) Desa Pematang Kuala yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah

SD IT Misbahul Ummah berlokasi Dusun I, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dipertanyakan dan diduga merugikan negara.

 

Demikian disampaikan M Gun Prayogo warga Dusun III Desa Pematang Kuala kepada wartawan, Senin (29/5/2023) mengatakan berawal tahun 2018 pembangunan gedung baru sekolah SDIT Misbahul Ummah menggunakan Dana Desa, jadi sebenarnya DD ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung dan disini ada satu kegiatan yang menyimpang contohnya pembangunan sekolah oleh Yayasan dengan modus hibah.

 

“Hal ini terjadi di Desa Pematang Kuala Dusun I disitu dibangun ada satu sekolah dibangun dari tahun 2018 sampai 2022 dan setiap tahunnya menelan biaya Rp 120.000.000,- (seratus Dua puluh juta rupiah) kalau kita hitung selama 5 tahun Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) artinya ini dugaan adalah kerugian negara,”ujarnya.

 

Untuk itu, kata M. Gun Prayogo, Kepala Desa bisa dipertanyakan dan diusut karena diduga merugikan negara dan Dana Desa yang dialokasikan untuk membangun sekolah atau Yayasan swasta, seharusnya sesuai regulasi anggaran digelontorkan hanya untuk PAUD binaan.

 

“Diharapkan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan penegak hukum apabila kepala Desa tidak mau mengembalikan kerugian Negara yang Rp600juta maka Kades harus bertangung jawab,”tegas pria yang akrab disapa No Bagong.

 

Lanjutnya, dengan adanya alasan Kades yang mengatakan hibah dan tanah masyarakat itu hanya alasan. Jadi untuk itu supaya dilakukan pengusutan tentang penyelewengan Dana Desa dari 2018 sampai 2022 dan permasalahan ini sudah dilaporkan LSM Penjara ke Kejaksaan Negeri Sergai.

 

“Waktu itu surat sudah masuk ke kasi intel hingga sekarang sudah satu bulan belum ditindak lanjuti. Saat ini terbukti ada bangunan sekolah dan diduga pelaksananya Kepala Desa. Nah, untuk itu Kades harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.

 

Terpisah, Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sekolah tersebut merupakan milik Desa Pematang Kuala, dan ada surat hibah nya.

 

“Sekolah nya milik desa.

Ada surat hibahnya,”ujarnya.

 

Lanjutnya, kemarin waktu penyerahannya kita sudah konfirmasi ke pihak Inspektorat dan di saksikan tokoh-tokoh masyarakat bahwa itu diperbolehkan dihibahkan dan menerima anggaran dari Dana Desa.

 

“Menurut inspektorat diperbolehkan, beliau juga dihadirkan dikantor desa beserta tokoh-tokoh masyarakat. Itulah yang jadi rujukan kami,”terang Kades.

 

Sementara itu Waka LSM Penjara PN Sergai Derman Yatviko Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah melaporkan Kades Pematang Kuala atas pembangunan gedung baru sekolah SDIT Misbahul Ummah yang menggunakan anggaran Dana Desa dari tahun 2018 s/d 2022.

 

[YSN]