Dua Orang Terdakwa Kasus Pencurian 5 Tandan Sawit Divonis Bebas di PN Lubuk Pakam
Deli Serdang, ISN | Dua orang terdakwa kasus pencurian 5 tandan buah kelapa sawit divonis onslag atau lepas dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/10/2022) sore.
Diketahui, kedua terdakwa itu yakni Jonathan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh yang merupakan buruh tani.
Keduanya merupakan warga Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Menyatakan terdakwa Jonatan sitepu Alias Jona Sitepu dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslaag van recht ver volging), “ujar Ketua Majelis Hakim, Rina Lestari Br. Sembiring.
Selain itu juga disampaikan agar Penuntut Umum segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Juga diperintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Termasuk juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Lubuk Pakam.
Dalam perkara ini ada dua Majelis Hakim lain yang ikut menyidangkan perkara yakni Demon Sembiring dan Sarma Siregar.
Kemudian menjadi barang bukti dalam kasus ini ada 5 buah tandan kelapa sawit termasuk egrek, sepeda motor, galah sepanjang lima meter dan along-along.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini hanya diikuti oleh kedua terdakwa melalui virtual.
Saat itu mereka hanya mendengarkan Majelis membacakan putusan melalui handphone.
Rina Lestari sempat memberikan handphone kepada penasehat hukumnya, Alamsyah usai putusan dibacakan.
“Sudah ngerti putusannya?. Ooo nggak ngerti ya. Nanti bebas ya, “ucap Alamsyah.
Alamsyah pun sempat menyebutkan kalau perkataannya itu langsung disambut tangisan oleh Nurdin.
Setelah sidang selesai Majelis pun sempat mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum cepat mengeluarkan terdakwa.
Apa yang disampaikan itupun langsung di iyakan oleh JPU, Nara Valentine. Sebelum keluar dari ruang sidang Valentine pun sempat memberikan ucapan selamat kepada Alamsyah bersama dua orang rekannya, Julianto dan Abdul Karim Meliala.
“Selamat ya bang,”ucap Valentine.
Namun ia menolak memberikan komentar ketika diwawancarai wartawan.
Tidak diketahui apakah selanjutnya mereka akan melakukan kasasi atau tidak.
Rekan Valentine sesama JPU mengarahkan agar wartawan mempertanyakan hal ini kepada pimpinan atau humas.
Dari fakta persidangan terungkap kalau kedua terdakwa ini ditangkap pada 31 Mei oleh personil Polsek Talun Kenas.
Pelapornya adalah Indra Gunawan Tarigan yang diberi kuasa untuk menjaga, mengelola sawit dan melaporkan ke polisi oleh
suster suster OSF SEMARANG.
Mulai dari kasus masih di kepolisian sampai di Kejaksaan penasehat terdakwa mengaku tidak pernah kasus ini dilakukan Restorative Justice.
“Terdakwa ini hanya pekerja dari Arbani yang juga mengaku sebagai pemilik tanah, “papar Alamsyah.
Disebut kasus ini sempat berperkara dalam kasus perdata dan sudah ada putusan perdamaian (van dading) dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang isinya mengakui kalau tanah tersebut adalah tanah Arbani.
Setelah jalani sidang pukul 15.00 WIB kedua terdakwa pun langsung bebas dari Lapas Lubuk Pakam pada pukul 19.00 WIB. Saat itu mereka disambut oleh penasehat hukumnya.
Usai keluar dari Lapas, kedua terdakwa pun kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum Alamsyah, SH, MH dan rekannya Julianto, S.H , Abd. Karim Meliala, S.G dan Rosmawar Esterlina Ginting, S.H.
“Terima kasih kepada pengacara kami karena telah berhasil membuktikan kami tidak bersalah,”ujarnya.
[RED/ISN]