4 Paket Sabu dan 1 Timbangan Elektrik Antarkan 2 Pria Pengedar Sabu Kedalam Penjara

BILAH HILIR – [ISN] – Seakan tidak ada kapok-kapoknya (Jera) 2 pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Setelah sebelumnya juga diamankan polisi dengan kasus yang sama.

 

Kali ini, 2 pria ini yakni, IKR alias Alek 43, dan rekannya HR alias Heri 28, warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir itu masih juga tetap melakukan perdagangan sabu dan berhasil diamankan polisi. (30/10/2023) kemarin di Negeri Lama.

 

Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik transparan berisikan narkoba jenis sabu, dan 1 unit timbangan elektrik.

 

Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol kepada wartawan (1/11/2023) menjelaskan, awalnya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

 

“Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya kedua pelaku kerap mengedarkan narkoba di Negeri Lama, yang berdekatan dengan Posko Kampung Bebas Narkoba Negeri Lama” sebut Gaol.

 

Untuk Pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti di limpah ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

 

(Dedi)