34 Titik Ruas Badan Jalan Tempat Parkir di Kota Tebing Tinggi yang Resmi, ini Tarifnya

SERGAI, ISN | Ada 34 titik ruas badan jalan tempat parkir di Kota Tebing Tinggi yang resmi berdasarkan Peraturan Walikota nomor 620/1172 tahun 2013 tentang ruas jalan badan jalan tempat parkir kendaraan, tempat mangkal, angkutan becak bermotor, becak dayung dan angkutan barang /truk di Kota Tebing Tinggi.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, Rudi Sulaiman diruang kerjanya, Jumat (20/5) kepada wartawan ISN.

“Tempat parkir yang lainnya tidak terakomodir dan dipastikan Ilegal.Juru Parkir kita tetap memakai bet nama dan rompi, namun mereka tetap kita awasi,”katanya.

Dijelaskan Rudi, kedepannya akan kita lakukan perubahan Peraturan Walikota, agar ruas badan jalan tempat parkir yang tidak termasuk dalam Peraturan Walikota nomor 620/1172 tahun 2013 itu dikaji kembali apakah bisa menambahkan PAD kita.

Selain itu, ruas jalan tempat parkir di Kota Tebing Tinggi ini akan kita lelang dengan membentuk tim gabungan dari pihak instansi hingga mengadakan proses lelang untuk pihak ketiga.

“Inilah menjadi langkah bijak mengurusi perparkiran, semua harus kita buat transparan bahkan kedepan kita buat sistem e- parking. Untuk itu pelan-pelan kita lakukan pembenahan dengan mengikuti peraturan yang ada dan pastinya dukungan DPRD nantinya,”ujarnya.

“Semua masih kita proses dan ditata dengan baik agar lebih baik terutama merubah mindset di internal nya Dishub sendiri,”pungkasnya.

*Tarif Parkir*

Sedangkan, dikatakan Rudi, untuk tarif parkir itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tebing Tinggi nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah.

“Untuk tarif parkir tepi jalan umum yakni roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam keatas Rp 6000, sedangkan untuk tepi jalan khusus yang beda hanya roda empat 3000 dan roda enam keatas Rp 10.000,”paparnya.

Rudi Sulaiman menambahkan, pihak Bidang operasional Dishub Kota Tebing Tinggi terus melakukan pengawasan dalam mengatasi parkir liar dan juru parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk juru parkir liar atau yang ilegal kita tertibkan apabila ditemukan dilapangan memakai rompi bertuliskan Dishub, karena tidak kita benarkan,”tutupnya.

*Kadishub Tebing Tinggi: Parkir Akan Dirapikan dan Transparan*

Kemudian Kadishub Tebing Tinggi, Manahan Guntur Harahap menambahkan, tentang inovasi Dishub kedepan tentang parkir akan kita rapikan, saat ini kajian potensi parkir telah dibuat oleh konsultan, dari hasil kajian inilah dasar kita kedepan menentukan berapa target yang akan diperoleh untuk PAD.

“Setelah dibentuk tim, maka parkir ini akan kita lelang, jadi kedepan parkir ini lebih transparan dan akuntabel. Demi pencapaian PAD yang lebih optimal,”ujarnya kepada wartawan.

[YS]

Foto: Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, Rudi Sulaiman.